PPh adalah pajak langsung yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, baik itu orang pribadi maupun badan usaha. Penghasilan tersebut bisa berupa gaji, upah, bonus, keuntungan usaha, dan lain-lain.
Pemungutan PPh didasarkan pada Undang-undang No 17 Tahun 2000 yang membahas tentang perubahan ketiga atas Undang-undang No.7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan.
Ada beberapa jenis PPh, dan dalam artikel ini kita akan membahas cara menghitung PPh Pasal 21 atau PPh 21.
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
Baca juga: Penghasilan Bruto: Definisi, Elemen, dan Cara Menghitung
Cara Menghitung PPh 21 Terbaru
Penghitungan PPh 21 itu mengacu pada penghasilan wajib pajak dalam satu tahun. Adapun yang masuk hitungan bukan cuma gaji pokok saja, tapi semua tunjangan yang diterima sebagai penghasilan dalam setahun.
Setidaknya ada 4 tahap yang harus dilakukan dalam menghitung PPh 21, yaitu menghitung penghasilan bersih, menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP), dan menghitung besaran PPh yang harus dibayar.
1. Menghitung Penghasilan Bersih
Penghasilan bersih dikenal juga dengan penghasilan netto, yaitu penghasilan akhir yang dibawa pulang. Untuk menghitungnya, kamu perlu mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pengurang yang terkait dengan pekerjaan, seperti biaya jabatan, iuran, dan biaya lain.
Sebagai contoh, gaji kamu perbulan adalah Rp10 Juta, belum dipotong biaya-biaya lain. Setelah semua potongan dilakukan, gaji yang masuk rekening menjadi Rp9 Juta, maka nominal inilah yang disebut penghasilan bersih.
2. Menghitung PTKP
PTKP adalah besaran penghasilan yang belum diwajibkan untuk membayar pajak. Artinya, gajimu masih berada dalam batasan penghasilan yang tidak harus membayar PPh menurut UU.
Tarif PTKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 101/PMK.010/2016 Tahun 2016, yaitu:
- Rp54 Juta untuk diri wajib pajak orang pribadi.
- Rp4,5 Juta tambahan untuk wajib pajak yang telah menikah.
- Rp54 Juta untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami.
- Rp4, Juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
3. Menghitung PKP
Berikutnya kamu harus tahu berapa Penghasilan Kena Pajak (PKP), caranya dengan mengurangi penghasilan bersih dengan PTKP. Dalam menghitung PKP, ada biaya jabatan 5% dari penghasilan kotor. Jumlahnya maksimal Rp6 Juta per tahun untuk pegawai tetap, dan Rp2,4 Juta per tahun untuk penerima pensiun.
Adapun cara menghitung PKP adalah sebagai berikut:
- Penghasilan Bersih = Penghasilan Bruto - Biaya Jabatan/Usaha
- PKP = Penghasilan Bersih - PTKP
4. Menghitung Pajak Penghasilan
Berikutnya adalah menghitung PPh yang harus dibayar, caranya dengan menjumlahkan dengan persentase yang sudah ditentukan berikut:
- PKP kurang dari Rp50 Juta dikenai tarif sebesar 5%;
- PKP Rp50 - 250 Juta dikenai tarif sebesar 15%;
- PKP Rp250 - 500 Juta dikenai tarif sebesar 25%;
- PKP di atas Rp500 Juta dikenai tarif 30%.
Baca juga: 15 Jenis Industri Kreatif yang Bisa Jadi Ladang Cuan, Catat!
Simulasi Menghitung PPh
Kamu bekerja sebagai pegawai tetap di perusahaan XYZ dengan gaji sebesar Rp10 Juta per bulan. Setelah dipotong iuran dan sebagainya, penghasilan bersih yang kamu terima adalah Rp9,5 Juta.
Status kamu belum menikah, tapi punya tanggungan 1 orang yaitu ibumu. Maka cara menghitung PPh 21 dengan kondisimu ini adalah sebagai berikut:
- Penghasilan bruto setahun: Rp10 Juta x 12 = Rp120 Juta
- Biaya jabatan setahun: 5% x Rp120 Juta = Rp6 Juta
- Total potongan setahun: Rp500 Ribu x 12 = Rp6 Juta
- Penghasilan bersih setahun = Rp120 Juta - Rp6 Juta - Rp6 Juta
= Rp108 Juta
- Penghasilan Tidak Kena Pajak: belum menikah + 1 tanggungan = Rp58,5 Juta
- Penghasilan Kena Pajak: Penghasilan bersih - PTKP
= Rp108 Juta - Rp58,5 Juta
= Rp49,5 Juta
- PPh 21 dalam setahun (tarif 5%): 5% x PKP
= 5% x Rp49,5 Juta
= Rp2.475.000
Itulah ulasan mengenai penghitungan PPh Pasal 21. Kamu bisa menyesuaikan dengan kondisimu untuk menghitung berapa PPh yang harus kamu bayarkan.
Penerimaan pajak akan memastikan keuangan negara sehat dan stabil. Sebagai individu, kesehatan keunganmu pun juga harus diperhatikan!
Saat ini, mengecek kesehatan finansial bisa dilakukan dengan mudah melalui Financial Fitness Check Up dari Ruang meNYALA.
Dengan melakukan financial fitness check up, kamu akan tahu apa yang harus kamu lakukan pertama kali supaya keuangan kamu lebih sehat dan membuatmu bahagia.
Financial Fitness Check Up bisa membantumu memeriksa kondisi keuangan hanya dalam waktu 3 menit. Lalu, kamu juga bisa membahas hasil Financial Fitness Check Up kamu dengan Nyala Trainer di Konsultasi 1 on 1.
Dengan sesi konsultasi ini, kamu bisa mengetahui bagaimana strategi yang tepat untuk keuangan kamu.
Banyak sekali manfaat yang bisa kamu dapat, bukan? Jadi, yuk segera atur keuanganmu dengan Ruang meNYALA sekarang agar kamu bisa segera #FinanciallyFit!
Baca juga: Pajak Dividen: Jenis, Tarif, dan Contoh Perhitungannya