Logo Ruang Menyal
Bg Block

Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Perhitungannya

Oleh: Ruang Menyala

Last updated: 22 Desember 2021 | 884 dilihat

Article Detail

Mengetahui apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan salah satu cara menjadi warga negara yang patuh pada peraturan. Mengapa? Melalui hal ini, masyarakat dapat memastikan apakah mereka wajib membayar pajak atau belum atas penghasilannya. Di Indonesia sendiri, hal ini telah diatur dalam UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.

 

Pada dasarnya, besaran biaya pajak berbeda-beda berdasarkan sejumlah faktor lainnya. Oleh karena itu, perhitungan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak penting untuk diketahui. Jadi, sebenarnya berapa jumlah penghasilan tidak kena pajak? Yuk, simak pengertian, contoh, dan cara menghitung penghasilan tidak kena pajak di sini.

Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak 

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah besaran penghasilan yang belum diwajibkan untuk membayar pajak. Dalam hal ini, gaji seseorang masih berada dalam batasan penghasilan yang tidak kena pajak menurut peraturan Undang-Undang. 

 

Terlepas dari kewajiban membayar, orang tersebut tetap diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan dengan tepat waktu. Wajib lapor ini akan gugur jika wajib pajak memperoleh status Non-Efektif (NE) dari Ditjen Pajak.

 

PTKP ditetapkan untuk memberikan keringanan kepada sekelompok masyarakat. Tidak semua orang dengan penghasilan harus membayar pajak. Ketentuan ini hanya dibebankan untuk mereka dengan gaji melebihi batas PTKP. Lantas berapa Penghasilan Tidak Kena Pajak? 

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, penghasilan sebesar Rp 54 juta dalam setahun atau Rp 4,5 juta per bulan merupakan batasan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ketetapan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak ini juga tidak berubah sejak tahun 2016. Oleh karena itu, seseorang atau sebuah keluarga yang secara total memiliki penghasilan lebih dari jumlah tersebut, maka ia diwajibkan membayar pajak.  

Status PTKP

Selain perhitungan PTKP berdasarkan gaji individu, ketentuannya juga terbagi menjadi beberapa status. Oleh karena itu, cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak juga dipengaruhi oleh beberapa status, yaitu Penghasilan Tidak Kena Pajak TK/, K/, dan K/I/. Simak penjelasannya berikut ini:

Status Lajang:

TK/0: seorang laki-laki/perempuan belum menikah dan tidak memiliki tanggungan

TK/1: seorang laki-laki/perempuan belum menikah namun memiliki 1 tanggungan

TK/2: seorang laki-laki/perempuan belum menikah namun memiliki 2 tanggungan

TK/3: seorang laki-laki/perempuan belum menikah namun memiliki 3 tanggungan

Status Kawin:

K/0: menikah dan tidak memiliki tanggungan

K/1: menikah dan memiliki satu tanggungan

K/2: menikah dan memiliki dua tanggungan

K/3: menikah dan memiliki tiga tanggungan

Status PTKP Digabung

K/1/0: penghasilan suami dan istri digabung namun tidak memiliki tanggungan

K/1/1: penghasilan suami dan istri digabung dengan satu tanggungan

K/1/2: penghasilan suami istri digabung dengan dua tanggungan

K/1/3: penghasilan suami istri digabung dengan tiga tanggungan

 

Makna tanggungan dalam status PTKP adalah anggota keluarga yang sedarah, semenda dengan garis keturunan lurus, dan anak angkat. Maksimal tanggungan yang menjadi faktor jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah 3 orang. 

Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak

Selain Peraturan Menteri Keuangan, cara menghitung Penghasilan Tidak Kena pajak juga diatur secara detail  melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016. Berikut adalah perhitungan PTKP berdasarkan status masing-masing.

 

Laki-Laki/Perempuan Lajang

Laki-Laki/Perempuan Kawin

Penghasilan Suami/Istri DIgabung

Kode PTKP

Tarif PTKP

Kode PTKP

Tarif PTKP

Kode PTKP

Tarif PTKP

TK/0

Rp54.000.000

K/0

Rp58.500.000

K/I/0

Rp112.500.000

TK/1

Rp58.500.000

K/1

Rp63.000.000

K/I/1

Rp117.000.000

TK/2

Rp63.000.000

K/2

Rp67.500.000

K/I/2

Rp121.500.000

TK/3

Rp67.500.000

K/3

Rp72.000.000

K/I/3

Rp126.000.000

 

Berdasarkan tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak akan ditambah sejumlah Rp 4,5 juta setiap ada penambahan tanggungan. Hal sama juga berlaku antara perubahan status TK/0 ke K/0. Sedangkan, status gabungan merupakan jumlah penghasilan istri dan suami dengan tambahan batasan Rp 4,5 juta. 

Contoh Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak

Berikut adalah contoh Penghasilan Tidak Kena Pajak TK/0:

 

Dipta adalah seorang pegawai swasta di perusahaan Big Alpha. Setiap bulan ia menerima gaji Rp 7 juta. Saat ini Dipta belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Berdasarkan status ini maka batasan PTKP Dipta adalah Rp 54 juta dengan detail sebagai berikut:

 

Gaji pokok: Rp 7.000.000 (dikurangi dengan biaya jabatan dan pensiun)

  • Biaya jabatan 5% x 7.000.000 = 350.000 

  • Jaminan pensiun 1% x 7.000.000 = 70.000

 

Maka penghasilan bersih Dipta per bulan = Rp 6.580.000

Penghasilan Neto per Tahun: 6.580.000 x 12 = Rp 78.960.000 

Dengan status PTKP TK/0 yaitu Rp 54.000.000, maka

Penghasilan Kena Pajak Setahun: 78.960.000 - 54.000.000 = Rp 24.960.000

PPh Terutang 5% x 24.960.000 = Rp 1.248.000

PPh Pasal 21 Masa 1.248.000/12 = Rp 104.000

 

Jadi, Dipta harus membayar PPh 21 sebesar Rp 104.000 per bulan atau Rp 1.248.000 setahun. 

 

Nah, dari pembahasan tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak di atas, bisa disimpulkan bahwa besarnya nominal yang dibayarkan dipengaruhi oleh status PTKP. Jadi, pastikan untuk memahami detailnya dengan benar dan jangan lupa untuk membayar pajak sesuai kewajiban.

 


undefined Komentar

Max. 0/120 karakter

Konten Lainnya