Logo Ruang Menyal
Bg Block

Penghasilan Bruto: Definisi, Elemen, dan Cara Menghitung

Oleh: Ruang Menyala

Last updated: 26 April 2024 | 35921 dilihat

Article Detail

Dalam urusan perpajakan, Anda mungkin sudah tidak asing dengan istilah pajak penghasilan. Namun, tahukah Anda apa itu penghasilan bruto? Pada dasarnya, penghasilan bruto adalah komponen yang tidak bisa dipisahkan dengan pajak penghasilan karena keduanya juga saling terkait.

Pengertian penghasilan bruto adalah total penghasilan kotor yang diterima oleh seseorang. Dalam hal ini, nominal yang dimaksud pada penghasilan bruto adalah setiap bentuk pemasukan baik yang bersifat rutin atau tidak rutin. Lantas, sebenarnya apa itu penghasilan bruto dan bagaimana cara menghitung penghasilan bruto? Simak pembahasannya di sini.

Pengertian Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan kotor yang dimiliki oleh seseorang sebagai upah pekerjaan. Total yang dihitung adalah akumulasi dari pendapatan selama satu tahun. Makna dari penghasilan kotor adalah penanda bahwa penghasilan yang dihitung tidak hanya berasal dari satu sumber.

Dengan kata lain, penghasilan bruto adalah perhitungan setiap bentuk penghasilan dari individu selama satu tahun. Pendapatan yang dihitung bersifat fleksibel sehingga sumbernya berasal, baik dari gaji tetap atau hasil wirausaha. Intinya, cara menghitung penghasilan bruto adalah berdasarkan gaji yang diterima dari setiap bentuk pekerjaan. 

Jenis penghasilan bruto terbagi menjadi dua jenis, yaitu bersifat rutin dan tidak rutin. Makna rutin pada penghasilan bruto adalah mengacu pada besaran gaji pokok serta tunjangan yang diterima seseorang. Sedangkan, penghasilan bruto tidak rutin adalah pendapatan yang perolehannya tidak konsisten. Contoh penghasilan bruto tidak rutin adalah Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus.

Perlu diketahui bahwa selain individu, subjek dari pajak penghasilan adalah badan usaha, institusi, dan lainnya. Pengenaan penghasilan bruto juga telah diatur secara resmi dalam peraturan perundang-undangan. 

Baca juga: Pentingnya Digitalisasi Bisnis Perusahaan, Ini 5 Manfaatnya!

Dasar Hukum Pengenaan Penghasilan Bruto

Dalam implementasinya, regulasi dan pelaksanaan penghasilan bruto telah diatur secara resmi dalam sejumlah peraturan. Beberapa di antaranya adalah UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

Elemen yang Masuk Penghasilan Bruto

Meskipun pengertian penghasilan bruto adalah akumulasi dari setiap bentuk penghasilan, namun tidak semua termasuk dalam kategori yang harus dihitung sebagai penghasilan bruto. Terdapat beberapa komponen saja yang harus dilaporan dan berikut daftarnya:

  • Tunjangan dari perusahaan, seperti Tunjangan PPh, Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Hari Tua, tunjangan biaya pendidikan, dan lainnya.
  • Honorarium
  • Premi asuransi
  • Bonus tahunan
  • Uang pensiunan beserta gaji

Baca juga: Personal Income: Pengertian, Rumus, dan Cara Menghitungnya

Cara Menghitung Penghasilan Bruto

Jika Anda ingin menghitung penghasilan bruto, maka hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengetahui total penghasilan bruto dalam satu bulan. Dengan demikian, perlu mengakumulasikan pendapatan baik yang berasal dari gaji, bonus, honorarium, uang pensiun, dan lainnya. Berikut langkah-langkah cara menghitung penghasilan bruto adalah:

  1. Setelah mengetahui total penghasilan bruto dalam satu bulan, kurangi total penghasilan dengan biaya atau kewajiban harus dibayar.
  2. Sisa dari pengurangan tersebut merupakan pendapatan penghasilan bersih Anda. Selanjutnya, silahkan mengalikannya dengan 12 bulan sehingga diperoleh penghasilan bersih selama 1 tahun.
  3. Selanjutnya, Anda perlu menentukan status wajib pajak apakah tergolong TK (tidak kawin)/K (Kawin). Setelah itu, Anda baru bisa menjumlahkan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
  4. Acuan untuk menentukan status wajib pajak dapat dilihat pada tabel berikut:

     

    table penghasilan bruto

Contoh Cara Menghitung Penghasilan Bruto

Supaya Anda lebih mudah dalam memahami cara menghitung penghasilan bruto, berikut contoh kasusnya:

Pak Dipta bekerja di sebuah perusahaan A dengan gaji yang diperoleh sekitar Rp7.000.000. Ia sudah menikah dan belum memiliki anak. Dengan demikian, status wajib pajak Pak Dipta adalah K/0. 

Di setiap bulan, gaji tersebut akan dipotong sejumlah biaya lain dan tunjangan sampai gaji Pak Dipta menjadi Rp6.000.000 di setiap bulannya. Dengan kata lain, penghasilan bersih selama setahun adalah Rp72.000.000.

Mengacu pada status wajib pajak Pak Dipta, maka nominal tersebut akan ditambahkan dengan Rp4.500.000 dan totalnya menjadi Rp76.500.000. Jika dilihat dari tabel di atas, maka PTKP untuk status K/0 adalah Rp58.500.000. Maka, penghasilan bruto dari Pak Dipta adalah Rp76.500.000 - Rp58.500.000 = 18.000.000 

Itulah pembahasan mengenai apa itu penghasilan bruto dan cara menghitungnya. Dari pembahasan di atas, maka dapat dikatakan bahwa penghasilan bruto adalah komponen yang ditentukan berdasarkan seluruh penghasilan dan sumber pemasukan Anda dalam satu tahun. 

Memahami cara menghitung penghasilan bruto merupakan salah satu cara untuk mengetahui besaran yang harus dibayar. Oleh karena itu, pastikan agar Anda melakukan perhitungan dengan tepat dan benar.

Baca juga: 15 Jenis Industri Kreatif yang Bisa Jadi Ladang Cuan, Catat!

Setelah mempelajari cara menghitung penghasilan bruto, Anda dapat menambah banyak ilmu lainnya tentang finansial lewat Kelas meNYALA. Jangan tinggalkan kesempatan ini! Yuk daftar sekarang.


undefined Komentar

Max. 0/120 karakter

Konten Lainnya