Logo Ruang Menyala
Bg Block
Kembali ke meNYALA resources

Tarif & Regulasi Ekspor-Impor: Panduan Awal untuk Pengusaha yang Ingin Naik Kelas

Oleh: Ruang Menyala

Last updated: 11 Agustus 2025 | 531 dilihat

Tarif & Regulasi Ekspor-Impor: Panduan Awal untuk Pengusaha yang Ingin Naik Kelas

Bagi seorang pengusaha, melihat usahanya berkembang, ekspansi, dengan produk dan layanan diterima luas oleh pasar itu merupakan kebanggaan tersendiri. Namun rasa bangga itu akan berlipat ketika sudah bisa mengekspor produk ke luar negeri. 

Ekspor dan Impor merupakan dua aktivitas dalam perdagangan internasional. Praktiknya, ekspor impor ini bisa antar negara maupun antar perusahaan dari dua negara yang berbeda. 

Untuk menjadi pengusaha ekspor dan impor, kamu harus memahami regulasi dan aturan yang berlaku, baik di dalam negeri Indonesia maupun perdagangan internasional. 

Pasalnya, setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda terkait produk yang boleh diekspor atau diimpor, pajak, dan tarif bea cukai. 

Selain itu, kuasai dokumen penting seperti invoicepacking list, bill of lading, dan certificate of origin yang biasanya diperlukan untuk mempermudah proses perdagangan. 

Berikutnya, pahami pula tarif ekspor dan impor yang berlaku antar negara. Hal ini penting untuk menentukan harga jual produk di luar negeri ketika berhasil ekspor, atau di dalam negeri saat mengimpor produk dari luar. 

Baca juga: 12 Ide Usaha Sampingan Karyawan, Untung Meski Minim Modal!

Regulasi Ekspor Impor di Indonesia

Jika kamu berencana untuk memulai bisnis ekspor ke luar negeri, ada beberapa peraturan hukum yang perlu dibaca dan pahami, yaitu:

  • Peraturan Menteri Perdagangan No. 77/M-DAG/PER/12/2013, mengatur pelaku ekspor harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan punya dokumen legalitas usaha yang sah.
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023, isinya melarang ekspor barang-barang strategis yang dapat merugikan negara.

Untuk bisa memulai ekspor barang, kamu sebagai eksportir harus memenuhi beberapa syarat ekspor, yaitu:

  • Dokumen Purchase Order
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Keterangan Asal (SKA)
  • Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Sementara untuk impor, berikut beberapa peraturan perundang-undangan yang perlu kamu pelajari:

  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023, mengatur seluruh aspek kegiatan impor, mulai dari perizinan, verifikasi barang, hingga pembayaran bea masuk. 
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 dan 40 Tahun 2022, tentang larangan impor berbagai jenis barang, termasuk bahan berbahaya, pakaian bekas, dan limbah B3.

Untuk memulai bisnis impor, kamu sebagai calon importir harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

Selain itu, pemerintah Indonesia juga secara khusus melarang beberapa barang untuk diimpor ke dalam negeri. Aturan itu tertuang dalam Permendag No. 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag No. 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagai turunan dari UU Perdagangan dan PP Perdagangan.

Beberapa barang yang dilarang diimpor ke dalam negeri antara lain:

  • Gula dengan jenis tertentu;
  • Beras dengan jenis tertentu;
  • Bahan perusak lapisan ozon;
  • Kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas;
  • Barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan Chlorofluorocarbon (CFC) dan Hydrochlorofluorocarbon 22 (HCFC-22), baik dalam keadaan kosong maupun terisi;
  • Bahan obat dan makanan tertentu;
  • Bahan berbahaya dan beracun (B3);
  • Limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) dan limbah non bahan berbahaya dan beracun (limbah non-B3) terdaftar;
  • Perkakas tangan (bentuk jadi); dan Alat kesehatan yang mengandung merkuri.

Baca juga: 10 Ide Usaha di Kampung yang Unik dan Menjanjikan

Tarif Ekspor dan Impor

Ada perbedaan signifikan terkait tarif untuk aktivitas ekspor dan impor di Indonesia. Singkatnya, kegiatan ekspor dikenakan Bea Keluar, sementara kegiatan impor dikenakan Bea Masuk. 

Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. Di sini tidak semua barang yang diekspor dikenakan tarif.

Adapun barang ekspor yang dikenakan tarif antara lain:

  • Kulit dan kayu
  • Biji kakao
  • Kelapa sawit, crued palm oil, dan produk turunannya
  • Produk hasil pengolahan mineral logam
  • Produk mineral logam dengan kriteria tertentu

Sementara jika impor barang dari luar negeri, maka kamu akan dikenakan Bea Masuk, yaitu pungutan negara berdasarkan kebijakan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

Bea masuk atau tarif impor ini dikenakan dalam bentuk persentase dari nilai barang yang diimpor. Untuk bea masuk umum, tarif bea masuk standar sebesar 10 persen dari nilai Cost, Insurance, Freight (CIF) untuk impor selain barang pribadi atau kiriman paket tertentu.

Itulah ulasan mengenai tarif dan regulasi ekspor dan impor yang berlaku di Indonesia. Selain memahami hal tersebut, dalam menjalankan bisnis ekspor impor sangat penting untuk memiliki layanan perbankan yang tepat. 

Dalam hal ini, kamu perlu memilih layanan perbankan yang menguntungkan seperti Nyala Bisnis dari OCBC.

Nyala Bisnis adalah layanan untuk mengatur keuangan pribadi dan bisnis secara terpadu, dengan tiga keunggulan, yaitu dua rekening terpisah dalam satu layanan, bebas biaya transaksi, dan solusi digital yang bisa dinikmati. 

Dalam pengelolaan dana, Nyala Bisnis menawarkan rekening bisnis yaitu Giro Business Smart dan pribadi melalui Tanda 360. Selain itu, kamu bisa memanfaatkan transaksi valas mudah dengan kurs kompetitif via OCBC mobile. 

Nyala Bisnis juga menawarkan bebas biaya transaksi, meliputi:

  • Bebas biaya transfer antar bank melalui ATM, OCBC Internet Banking, dan OCBC mobile dengan metode online dan SKN/LLG 50x per bulan;
  • Bebas biaya administrasi rekening dan biaya di bawah saldo minimum;
  • Bebas biaya tarik tunai di ATM Prima, Bersama, dan OCBC Singapore 50x per bulan.

Buka Nyala Bisnis melalui OCBC mobile sekarang juga dan dapatkan reward hingga Rp1 Juta per bulan!

Pengelolaan keuangan yang baik merupakan langkah awal meraih kesehatan finansial. Penasaran nggak sih seberapa sehat finansial bisnismu sekarang?

Nah, kamu bisa loh cek kesehatan finansial bisnis untuk mengukur seberapa siap bisnismu untuk situasi yang tidak terduga. Caranya dengan ikut Business Fitness Check Up dari Ruang meNYALA.

Melalui BFCU, kamu akan tahu apa yang harus kamu lakukan supaya keuangan bisnis kamu lebih sehat dan bisnismu semakin naik level!

Baca juga: Panduan dan Contoh Cara Menghitung Bagi Hasil Usaha Kuliner


0 Komentar

Max. 0/120 karakter Login Page