Gaji dipotong? Rasanya pahit di awal, tapi demi masa depan yang lebih cerah!
Dalam beberapa waktu belakangan, masyarakat disuguhkan dengan wacana pemerintah untuk mengikutkan karyawan swasta sebagai peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tapera adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memiliki rumah dengan cara menabung secara bertahap.
Untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta harus membayar iuran rutin setiap bulannya. Menurut PP Nomor 21 Tahun 2024, iuran Tapera sebesar 3% dari gaji, dengan ketentuan 0,5% dibayar perusahaan dan 2,5% dibayar pekerja.
Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer, iuran Tapera yang harus dibayar adalah 3% secara keseluruhan.
Jika wacana itu benar-benar dilaksanakan, maka potongan gaji yang dikenakan terhadap karyawan swasta akan bertambah secara item. Pasalnya, para pekerja sebelumnya sudah mendapat potongan gaji untuk berbagai keperluan.
Baca juga: Pengertian APBN: Dasar Hukum, Tujuan, dan Fungsinya
Jenis Potongan Gaji Karyawan
Gaji atau upah merupakan hak yang harus diterima karyawan sebagai imbal balik dari pekerjaan yang dikerjakannya. Nominal gaji biasanya sudah disepakati pada awal penandatangan kontrak kerja.
Namun dalam praktiknya, nominal yang diterima karyawan saat payday bisa saja berkurang dari seharusnya. Hal ini lantaran adanya beberapa potongan gaji dengan berbagai keperluan.
1. BPJS Kesehatan
Potongan gaji pertama adalah untuk iuran BPJS Kesehatan. Iuran ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Besar iuran yang harus dibayarkan bergantung pada jenis kepesertaan dalam program JKN. Seorang pekerja penerima upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan swasta, iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
2. Jaminan Hari Tua
Berikutnya, karyawan juga dibebankan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Hari Tua (JHT). Iuran yang harus dibayar adalah sebesar 5,7%, dengan ketentuan 3,7% dibayar perusahaan dan 2% dibayar pekerja dari upah bulanan.
3. Pajak Penghasilan (PPh 21)
Pajak Penghasilan (PPh 21) adalah potongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya di dalam negeri.
Namun tidak semua karyawan mendapat potongan ini. Pasalnya, merujuk UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPh 21 hanya dikenakan bagi karyawan dengan upah di atas Rp60 Juta per tahun atau Rp5 Juta per bulan.
4. Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Iuran untuk keperluan ini merupakan manfaat baru dari BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk memberi manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja jika peserta kehilangan pekerjaan.
Besaran iuran JKP telah ditetapkan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021, yaitu sebesar 0,46% dari gaji per bulan yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan pembayaran iuran JKP adalah sebagai berikut:
- 0,22% dari Upah sebulan, ditanggung oleh Pemerintah Pusat;
- 0,14% dari Upah sebulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKK;
- 0,10% dari Upah sebulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKM.
5. Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Kedua iuran ini juga bagian dari manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Besar iuran Jaminan Kematian adalah 0,3% dari upah per bulan, sementara JKK disesuaikan dengan tingkat risiko, mulai dari 0,24% per bulan hingga 1,74% dari upah bulanan.
6. Asuransi Lain
Selain itu, beberapa perusahaan swasta juga menerapkan potongan untuk iuran asuransi baik kesehatan, pensiun, dan sebagainya di luar BPJS. Biasanya, potongan ini ada ketika perusahaan memiliki kerja sama dengan asuransi swasta.
Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung PPh 23? Ketahui Tarif & Contohnya
Potongan Banyak, Masih Perlu Nabung?
Jika diperhatikan, beberapa jenis potongan gaji tersebut menjanjikan manfaat bagi karyawan itu sendiri di kemudian hari. Manfaat itu bisa berupa penanggungan saat sakit, uang tunai saat sudah tidak bekerja, dan sebagainya.
Sebagai contoh adalah iuran Jaminan Hari Tua (JHT), yang manfaatnya berupa dana tunai. Nah untuk mengklaim manfaat JHT, kamu tidak perlu menunggu usia tua, karena bisa dicairkan ketika sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut.
Sehingga, beberapa jenis potongan gaji tersebut bisa dikategorikan sebagai investasi untuk masa depan. Namun demikian, apakah itu berarti kamu sebagai karyawan tidak perlu menabung lagi untuk hari tua?
Jawabannya tentu saja kamu tetap perlu menabung. Ada beberapa alasan yang mengharuskan kamu tetap punya tabungan meski gaji sudah dipotong untuk sejumlah jaminan sosial, yang manfaatnya kamu rasakan di kemudian hari.
1. Keamanan Finansial
Meskipun iuran yang dibayarkan memberikan jaminan di masa tua, tabungan pribadi menawarkan keamanan finansial tambahan.
Dana manfaat dari jaminan pensiun dan jaminan hari tua mungkin tidak cukup untuk memenuhi semua kebutuhan di masa pensiun, terutama jika terjadi inflasi atau kebutuhan lain yang tidak terduga.
Dengan menabung, kamu memiliki cadangan tambahan yang bisa digunakan untuk situasi darurat atau kebutuhan khusus yang tidak ter-cover oleh jaminan sosial.
2. Fleksibilitas Keuangan
Tabungan pribadi memberikan fleksibilitas yang lebih besar dibandingkan dengan jaminan sosial.
Kamu bisa menggunakan tabungan tersebut kapan saja dan untuk tujuan apa saja, seperti biaya pendidikan anak, perjalanan, atau hobi.
Jaminan sosial biasanya memiliki batasan dan syarat-syarat tertentu untuk pencairan, sedangkan tabungan pribadi bisa diakses sesuai kebutuhan tanpa banyak hambatan.
3. Mewujudkan Tujuan Keuangan
Menabung untuk masa tua bukan hanya tentang keamanan finansial, tetapi juga tentang mewujudkan impian dan tujuan keuangan pribadi.
Mungkin kamu ingin memiliki rumah impian, berkeliling dunia, atau memulai bisnis setelah pensiun. Dengan menabung secara teratur, kamu bisa mengumpulkan dana yang diperlukan untuk mewujudkan tujuan-tujuan tersebut tanpa bergantung sepenuhnya pada jaminan sosial.
Itulah ulasan mengenai apakah kamu masih harus menabung meski gaji sudah dipotong untuk keperluan jaminan sosial?
Untuk lebih jelas terkait tema ini, kamu bisa mengikuti Kelas meNyala yang mengusung tema “Potongan Gaji Banyak, Apakah Perlu Nabung Lagi?”.
Kelas ini bisa diikuti secara online di platform Zoom pada Selasa, 11 Juli 2024 pukul 19.00 - 20.00 WIB. Pembicara dalam kelas ini adalah Nadia Harsya, Financial Planner & Educator.
Daftarkan diri sekarang sekarang juga, dan sampai jumpa di kelas!
Baca juga: Mengenal Apa Itu Gaji Nett?