Logo Ruang Menyal
Bg Block

Mengenal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Manfaat dan Cara Klaimnya!

Oleh: Ruang Menyala

Last updated: 24 Juni 2024 | 998 dilihat

Article Detail

BPJS Ketenagakerjaan hadir dengan manfaat baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Artikel ini menjelaskan apa itu JKP, manfaat yang diberikan, syarat mendapatkannya, dan cara klaim JKP

Kehilangan pekerjaan merupakan situasi yang tidak diinginkan oleh para pekerja. Namun di sisi lain, sebagai pekerja atau karyawan di sebuah perusahaan, kamu juga tidak bisa terhindar dari situasi tersebut. 

Artinya, kamu bisa saja secara tiba-tiba kehilangan pekerjaan, seperti mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Namun kamu yang tiba-tiba kehilangan pekerjaan bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, BPJS Ketenagakerjaan kini memberikan manfaat berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. Yuk simak ulasan lengkapnya!

Baca juga: Pengertian Paklaring dan Cara Membuatnya

Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada Pekerja atau Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK dari perusahaan tempatnya bekerja. 

Manfaat yang diberikan dari program JKP ini antara lain manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. 

Dengan JKP, pekerja masih bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat PHK seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. 

Program JKP ini berhubungan langsung dengan perusahaan atau badan usaha sebagai pemberi kerja. Dalam praktiknya, perusahaan wajib melengkapi data aset omset sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, PAsal 4 Ayat (3). 

Dalam aturan itu, perusahaan sebagai pemberi kerja wajib menyampaikan data dirinya, yang meliputi:

  • Nama dan alamat perusahaan;
  • Jenis kelompok usaha;
  • Jumlah aset dan omset;
  • Data lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial.

Data Aset Omset tersebut diperlukan sebagai dasar penetapan skala usaha yang akan menentukan eligibilitas kepesertaan JKP. 

Ketentuannya adalah perusahaan besar dan menengah wajib mengikuti 5 Program penjaminan dan perusahaan kecil mikro sekurang-kurangnya wajib mengikuti 4 program. 

Artinya, perusahaan yang sudah masuk kriteria eligibilitas harus mengikutkan pegawainya dalam program JKP. 

Baca juga: 10+ Tips Hidup dari Tabungan untuk Masa Depan Lebih Baik

Syarat Jadi Peserta JKP

Kriteria tenaga kerja yang berhak menjadi peserta program JKP adalah: 

  • WNI.
  • Belum mencapai usia 54 tahun.
  • Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
  • Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program. (JKK, JKM, JHT).
  • Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Sebagai catatan, JKP hanya diberikan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK. Kehilangan pekerjaan yang tidak menerima JKP antara lain:

  • Mengundurkan diri
  • Pensiun
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya

Baca juga: Pengertian Dana Pensiun, Jenis, & Manfaatnya untuk Hari Tua

Berapa Iuran JKP?

Besaran iuran JKP telah ditetapkan dalam PP Nomor 37 Tahun 2021, yaitu sebesar 0,46% dari gaji per bulan yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Ketentuan pembayaran iuran JKP adalah sebagai berikut:

  • 0,22% dari Upah sebulan, ditanggung oleh Pemerintah Pusat;
  • 0,14% dari Upah sebulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKK; 
  • 0,10% dari Upah sebulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKM.

Besaran iuran dan batas atas Upah akan dievaluasi secara berkala setiap 2 tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan perhitungan kecukupan kewajiban aktuaria.

Manfaat JKP

Seperti yang disinggung di atas, manfaat JKP ada tiga, yaitu bantuan uang tunai, akses informasi kepada pasar kerja, dan pelatihan kerja. Berikut rincian manfaat JKP.

1. Uang Tunai

Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upag x 3 bulan). Adapun upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan dengan batas upah sebesar RP5 Juta.

2. Akses Informasi Pasar Kerja

  • Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja; 
  • Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen atau penilaian diri dan konseling karir.

3. Pelatihan Kerja 

Dapat diselenggarakan secara daring atau luring. Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja dan dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. 

Manfaat JKP maksimal diberikan paling banyak 3 kali selama pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan terpenuhinya masa iuran selama 5 tahun.

Baca juga: 11 Tips Menabung Harian Yang Efektif Beserta Manfaatnya!

Cara Klaim JKP

Sebelum mengklaim JKP, sebagai pekerja kamu perlu mengetahui status kepesertaan pada Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Caranya adalah dengan membuat akun melalui SIAPKerja dari Kementerian Ketenagakerjaan. 

  • Buat akun di siapkerja.kemnaker.go.id
  • Lengkapi data profil
  • Lencana JKP akan aktif jika kamu merupakan peserta JKP

Adapun mengklaim JKP bisa dilakukan ketika kamu di-PHK oleh perusahaan tempatmu bekerja. Caranya dengan melaporkan PHK yang dialami melalui SIAPKerja disertai dengan bukti PHK. 

Kamu bisa mengikuti langkah-langkah lapor PHK dan klaim JKP berikut ini:

  • Masuk ke akun SIAPKerja
  • Lengkapi profil jika belum
  • Isi form pelaporan PHK
  • Isi form klaim manfaat JKP
  • Verifikasi pengajuan klaim
  • Akses manfaat JKP

Pada bulan ke-2 dan seterusnya setelah di-PHK, kamu bisa klaim manfaat dengan cara sebagai berikut:

  • Masuk ke akun SIAPKerja
  • Asesmen diri di akun tersebut
  • Selesaikan misi dengan melamar kerja pada 5 perusahaan, wawancara kerja di 1 perusahaan, atau ikuti pelatihan kerja
  • Isi form klaim manfaat JKP
  • Verifikasi pengajuan klaim
  • Manfaat JKP sudah bisa diterima

Kehilangan pekerjaan bisa menimpa siapapun yang bekerja di perusahaan manapun. Pasalnya, perusahaan yang melakukan PHK atau pengurangan karyawan itu tidak memandang apakah perusahaan itu besar atau kecil. 

Untuk itu, penting bagi kamu yang masih memiliki pekerjaan untuk menyiapkan dana darurat dan perencanaan keuangan yang matang. Tujuannya, jika kondisi kritis menghampiri, seperti kehilangan pekerjaan, kamu memiliki bantalan finansial yang memadai. 

Sebagai langkah awal, kamu bisa mengecek kondisi finansialmu saat ini melalui Financial Fitness Check Up untuk bisa membantumu memeriksa kondisi keuangan hanya dalam waktu 3 menit.

Setelah melakukan Financial Fitness Check Up, kamu bisa mendiskusikan hasilnya melalui layanan konsultasi 1-on-1 dengan Nyala Trainer. Dalam layanan ini, kamu bisa mengetahui bagaimana strategi yang tepat untuk memperbaiki masalah keuangan kamu.

Banyak manfaatnya, bukan? Yuk, atur keuanganmu dengan Ruang meNYALA sekarang guna mencapai #FinanciallyFit!

Baca juga: 8 Cara Menjadi Freelancer Sukses untuk Pemula, Simak Tipsnya!


undefined Komentar

Max. 0/120 karakter

Konten Lainnya