Tapera, Tabungan Perumahan Rakyat, adalah program baru pemerintah untuk membantu masyarakat memiliki rumah. Artikel ini membahas semua hal yang perlu kamu tahu tentang Tapera, termasuk manfaatnya, cara mendaftar, dan besar iuran.
Rumah merupakan salah satu kebutuhan primer manusia. Tak heran, banyak orang yang berusaha sekuat tenaga untuk memiliki rumah, termasuk jika harus mengajukan pembiayaan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah baru-baru ini meluncurkan program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Memang program ini menuai polemik dalam beberapa waktu terakhir yang berujung pada keputusan untuk ditunda.
Meski demikian, tidak ada salahnya jika kamu mengetahui apa itu Tapera, termasuk manfaat, cara mendaftar, hingga simulasi perhitungannya.
Baca juga: Mau Beli Apartemen atau Rumah? Cek Dulu Plus Minusnya!
Apa Itu Tapera?
Tapera adalah akronim dari Tabungan Perumahan Rakyat. Ini adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memiliki rumah dengan cara menabung secara bertahap.
Program Tapera ini sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Pembahasan tentang program untuk membantu masyarakat memiliki rumah sudah muncul sejak era 1990-an.
Pada tahun 1993, pemerintah saat ini membentuk suatu badan yang diberi nama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
Bapertarum-PNS dibentuk pada 15 Februari 1993 melalui Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 yang diteken oleh Presiden Soeharto. Badan inilah yang merupakan cikal bakal terbentuknya Tapera.
Dalam perjalanannya, Bapertarum memiliki misi meningkatkan kesejahteraan PNS melalui skema bantuan untuk memiliki rumah. Cara yang ditempuh adalah dengan melakukan pemotongan gaji PNS dan mengelola tabungan perumahan.
Bapertarum memang diperuntukkan bagi para PNS. Sementara untuk masyarakat luas, gagasan tentang bantuan perumahan melalui tabungan ini muncul pada tahun 2004 melalui UU Sistem Jaminan Nasional.
Dalam UU tersebut disinggung tentang jaminan akan kebutuhan perumahan meski tidak detail. Lalu pada tahun 2011, terbit UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan, yang menyinggung tentang cara pemerintah mensejahterakan masyarakat melalui Tapera.
UU Tapera sendiri terbit pada tahun 2016 yang dirancang untuk menjadi jawaban atas kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kemudian pada tahun 2020, Presiden Joko Widodo meneken PP Nomor 25 Tahun 2020, yang di dalamnya disebutkan bahwa BP Tapera tidak hanya mengelola tabungan perumahan PNS, melainkan juga sektor swasta.
Baca juga: 4 Cara Menghadapi Keluarga yang Suka Minta Uang, Ini Tipsnya
Manfaat Tapera
Dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tepatnya pada Pasal 37 disebutkan tentang manfaat Tapera, yaitu untuk pembiayaan perumahan bagi para pesertanya.
Adapun pembiayaan perumahan ini mencakup tiga hal yaitu pemilikan rumah, pembangunan rumah, dan perbaikan rumah. Namun ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi masyarakat untuk memanfaatkan dana Tapera, yaitu:
- Pembiayaan hanya untuk rumah pertama;
- Pembiayaan hanya diberikan satu kali;
- Mempunyai nilai besaran tertentu untuk setiap pembiayaan.
Sedangkan, rumah yang bisa dibiayai melalui dana Tapera adalah rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun. Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, yang diatur langsung oleh BP Tapera.
Untuk mendapatkan manfaat berupa pembiayaan perumahan ini, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
- Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
- Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah
- Belum memiliki rumah
- Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.
Baca juga: 7 Cara Beli Rumah Tanpa KPR, Utang, dan Riba yang Aman
Iuran Tapera
Pembiayaan perumahan bagi peserta dilaksanakan dengan urutan berdasarkan kriteria lamanya masa kepesertaan, tingkat kelancaran membayar simpanan, tingkat kemendesakan kepemilikan rumah, dan ketersediaan dana pemanfaatan.
Untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta harus membayar iuran rutin setiap bulannya. Menurut PP Nomor 21 Tahun 2024, iuran Tapera sebesar 3% dari gaji, dengan ketentuan 0,5% dibayar perusahaan dan 2,5% dibayar pekerja.
Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer, iuran Tapera yang harus dibayar adalah 3% secara keseluruhan.
Baca juga: 10 Tips Menabung Untuk Beli Rumah Agar Cepat Tercapai
Cara Mendaftar Tapera
Tertarik menjadi peserta Tapera? Jika iya, ada dua cara untuk mendaftarkan diri. Bagi pekerja, maka kepesertaan akan didaftarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja. Sementara bagi peserta mandiri, maka pendaftaran harus dilakukan sendiri.
BP Tapera sebagai pengelola dana Tapera sudah menyiapkan Portal Kepesertaan pada website tapera.go.id untuk mendaftarkan diri.
Adapun alam melakukan pendaftaran, pemberi kerja dan peserta mandiri mengisi formulir aplikasi pendaftaran Peserta dengan data individu, data alamat, data pekerjaan, dan data finansial.
Cara mendaftarnya adalah sebagai berikut:
- Buka Portal Kepesertaan Tapera;
- Pilih opsi “Daftar Sebagai Pemberi Kerja” atau “Daftar Sebagai Pekerja Mandiri;
- Isi formulir pendaftaran;
- Unggah dokumen yang diminta;
- Baca dan setujui syarat dan ketentuan umum pendaftaran;
- Periksa ulang semua data dan dokumen;
- Klik tombol “Kirim”;
- Tunggu email konfirmasi dari Tapera;
- Ikuti instruksi dalam email untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Membeli rumah merupakan keputusan krusial yang berkaitan dengan kondisi keuangan. Sebelum memutuskan mendaftar Tapera atau membeli rumah dengan skema lain, kamu perlu mengetahui kondisi finansialmu terlebih dulu.
Mengecek kesehatan finansial kini bisa dilakukan dengan mudah melalui Financial Fitness Check Up yang bisa membantumu memeriksa kondisi keuangan hanya dalam waktu 3 menit.
Setelah melakukan Financial Fitness Check Up, kamu bisa mendaftar untuk mengikuti layanan konsultasi 1 on 1 dengan Nyala Trainer. Di sesi ini, kamu bisa membahas hasil Financial Fitness Check Up kamu dan menyusun strategi keuangan secara cermat.
Banyak manfaatnya, bukan? Yuk, atur keuanganmu dengan Ruang meNYALA sekarang guna mencapai #FinanciallyFit!
Baca juga: Kenali Cara Take Over Kpr, Tidak Hanya Melalui Bank!