Logo Ruang Menyala
Bg Block
Kembali ke meNYALA resources

Berapa Usia Pensiun PNS? Cek Aturan Terbaru beserta Hak-haknya!

Oleh: Ruang Menyala

Last updated: 25 Mei 2025 | 1K dilihat

Berapa Usia Pensiun PNS? Cek Aturan Terbaru beserta Hak-haknya!

Menjadi PNS merupakan impian sebagian besar orang Indonesia. Bagaimana tidak, mengabdi kepada negara ini menjanjikan jenjang karir yang jelas, penghasilan stabil, dan jaminan hari tua yang pasti. 

Ya, setelah pensiun, seorang pensiunan PNS tetap mendapatkan penghasilan, melalui hak-hak pensiun yang sudah diatur dalam perundang-undangan. 

Hak-hak tersebut diatur sedemikian rupa sesuai dengan pangkat dan jabatan terakhir si pensiunan PNS. Artinya, penghasilan yang diterima masing-masing PNS jelas akan berbeda satu sama lain. 

Baca juga: Cara Menghitung Pesangon Pensiun sesuai Peraturan & Simulasi

Usia Pensiun PNS

Melansir laman resmi BKN, batas usia pensiun seorang PNS diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban. Sama seperti haknya, usia pensiun PNS juga berbeda-beda. 

Ketentuan batas usia pensiun (BUP) PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. 

Dalam aturan tersebut, seorang PNS yang telah mencapai BUP akan diberhentikan secara hormat dengan ketentuan usia sebagai berikut:

  • Usia 58 tahun: Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda;
  • Usia 60 tahun: Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya;
  • 65 tahun: Pejabat Fungsional Ahli Utama. 

Di samping itu, ada beberapa jenjang dan jabatan yang BUP-nya diatur berbeda, seperti 60 tahun bagi guru, 65 tahun bagi dosen, dan 70 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor). 

Baca juga: Gaji PNS Naik! Berikut Daftar Terbarunya untuk Tahun 2024

Hak-hak PNS Setelah Pensiun

Hak pensiun adalah jaminan hari tua berupa pemberian uang setiap bulan kepada PNS yang sudah memasuki BUP sebagai penghargaan atas jasa dan dedikasinya selama menjadi pegawai negeri. 

Adapun hak pensiun sendiri terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

  • Pensiun BUP, adalah PNS yang sudah mencapai batas usia pensiun.
  • Pensiun APS (Atas Permintaan Sendiri)/ pensiun muda.
  • Pensiun Janda/Duda adalah pensiun yang diterima oleh suami/istri PNS yang meninggal dunia.
  • Pensiun orang tua. Bagi CPNS/PNS yang belum menikah kemudian meninggal dunia, maka pensiunnya diterima oleh orang lain.

Hak pensiunan akan diberikan apabila sudah mencapai usia BUP dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun. 

Lalu apa saja hak yang diterima pensiunan PNS? Berikut beberapa di antaranya. 

1. Gaji Pokok Bulanan

Meski sudah pensiun, PNS tetap mendapat gaji pokok bulanan. Menurut PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pokok pensiunan PNS diberikan berdasarkan golongan. 

  • Golongan 1: 
    • A: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
    • B: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
    • C: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
    • D: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
  • Golongan 2:
    • A: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
    • B: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
    • C: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
    • D: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
  • Golongan 3: 
    • A: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
    • B: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
    • C: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
    • D: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
  • Golongan 4:
    • A: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
    • B: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
    • C: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
    • D: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
    • E: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

2. Jaminan Kesehatan

Para pensiunan PNS juga mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan. Dengan begitu, mereka bisa mengakses layanan kesehatan secara gratis, baik rawat inap, rawat jalan, maupun tindakan medis. 

3. Uang Duka Wafat

Setiap pensiunan PNS yang meninggal dunia, akan menerima Uang Duka Wafat (UDW) yang diberikan kepada ahli warisnya. UDW ini berasal dari tabungan asuransi Taspen. 

Besaran UDW akan berbeda antara pensiunan dan PNS yang masih aktif. Untuk pensiunan PNS, UDW yang diberikan berupa:

  • Uang sebesar 3 kali penghasilan terakhir
  • Asuransi kematian

4. Manfaat Dana Pensiun

Selain itu, para PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan manfaat dana pensiun dari Taspen. Manfaat ini berupa:

  • Tabungan Hari Tua (THT), yaitu dana yang dicairkan saat memasuki usia pensiun;
  • Pensiunan bulanan, yaitu dana yang secara rutin diberikan setiap bulan. 

Baca juga: Dana Pensiun: Tips dan Trik Memilih Dana Pensiun yang Tepat

Atur Keuangan Pensiunan PNS

Hak-hak pensiunan PNS itu memang menggiurkan. Namun jika tidak dikelola dengan baik, uang pensiun dan tunjangan lain itu akan habis begitu saja. 

Untuk itu, penting bagi pensiunan PNS untuk tetap mengatur keuangan sedemikian rupa. Tujuannya agar finansial tetap sehat dan punya pegangan untuk kondisi darurat. 

Berikut ini strategi mengatur keuangan untuk pensiunan PNS yang bisa diterapkan. 

1. Prioritaskan Kebutuhan Pokok

Setelah pensiun, pendapatan utama berasal dari gaji pensiun dan tunjangan. Maka, penting untuk membuat anggaran yang disesuaikan dengan penghasilan ini. 

Fokuskan belanja hanya untuk kebutuhan pokok seperti makan, listrik, air, dan biaya rumah tangga lainnya. Hindari gaya hidup konsumtif agar dana yang ada cukup untuk jangka panjang.

2. Sisihkan Dana Darurat

Meski pensiunan PNS mendapatkan manfaat jaminan kesehatan dari BPJS, tetap penting untuk punya dana darurat pribadi. 

Tujuannya untuk menutup biaya tak terduga seperti perbaikan rumah, bantuan untuk anak atau cucu, atau keperluan mendadak lainnya. 

Dana darurat ini bisa disimpan di rekening terpisah agar tidak tercampur dengan uang kebutuhan harian.

3. Kelola Dana agar Tetap Produktif

Supaya uang pensiun tidak hanya diam, kamu bisa mengelolanya di instrumen yang aman dan cocok untuk usia pensiun. 

Pilihan seperti deposito, reksa dana pasar uang, atau obligasi negara bisa jadi cara untuk menjaga nilai uang tetap tumbuh. 

Selain itu, jika kamu masih semangat, memulai usaha kecil-kecilan juga bisa memberi penghasilan tambahan dan menambah aktivitas positif di masa pensiun.

Dengan mengatur uang seperti contoh di atas, harapannya finansial tetap sehat meski sudah tidak aktif bekerja. 

Saat ini, mengecek kesehatan finansial bisa dilakukan dengan mudah melalui  Financial Fitness Check Up yang bisa membantumu memeriksa kondisi keuangan hanya dalam waktu 3 menit.

Setelah melakukan Financial Fitness Check Up, kamu bisa mendaftar untuk mengikuti layanan konsultasi 1 on 1 dengan Nyala Trainer. Di sesi ini, kamu bisa membahas hasil Financial Fitness Check Up kamu dan menyusun strategi keuangan secara cermat.

Banyak manfaatnya, bukan? Yuk, atur keuanganmu dengan Ruang meNYALA sekarang guna mencapai #FinanciallyFit!

Baca juga: Ini Cara Menghitung Masa Kerja Pensiun PNS, Wajib Tahu!


0 Komentar

Max. 0/120 karakter Login Page