Surat perjanjian jual beli rumah adalah dokumen perjanjian yang dinyatakan secara tertulis. Di dalam surat ini terdapat detail perjanjian antara dua pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli sebuah rumah.
Menurut ketentuan hukum, surat ini disebut juga dengan Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB). Salah satu aturan yang mengatur PPJB adalah Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam PP tersebut, PPJB dijelaskan sebagai rangkaian proses kesepakatan antara setiap orang dengan pelaku pembangunan dalam kegiatan pemasaran yang dituangkan dalam perjanjian pendahuluan jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli sebelum ditandatangani akta jual beli.
Perjanjian jual beli ini harus memuat beberapa poin penting, antara lain:
- Nama dan identitas pihak pertama dan pihak kedua. Pihak pertama ditujukan untuk penjual dan pihak kedua untuk pembeli.
- Identitas rumah berupa nomor sertifikat, alamat, gambar rumah, situasi, luas tanah dan bangunan, serta beberapa hal yang menandai kepemilikan rumah tersebut.
- Tanda tangan dan pengesahan meterai dilakukan oleh pihak penjual dan pembeli. Akan lebih baik jika ada tanda tangan saksi yang ikut dalam transaksi tersebut.
- Isi surat perjanjian jual beli rumah harus disertakan dengan beberapa pasal. Tujuannya untuk menjamin keamanan transaksi jual beli rumah.
- Dalam pasal yang tertulis, isinya berkaitan dengan harga, cara pembayaran, jaminan, penyerahan status kepemilikan, balik nama, pajak dan iuran, masa berlaku perjanjian, dan lain-lain.
Baca juga: Mau Ambil KPR DP 0 Persen? Ini Syarat dan Cara Mengajukannya
Kesalahan pada Perjanjian Jual Beli Rumah
Surat perjanjian jual beli rumah itu punya fungsi yang sangat penting. Dokumen ini akan menjadi rujukan ketika kamu mau mengurus Akta Jual Beli (AJB), memecah sertifikat, hingga mengurus sertifikat.
Untuk itu, dokumen perjanjian semacam itu nggak boleh ada kesalahan. Namun dalam praktiknya, masih banyak ditemui kesalahan dalam pembuatannya yang berakibat fatal. Berikut beberapa di antara kesalahan tersebut.
1. Tidak Melibatkan Notaris
Perjanjian jual beli rumah adalah transaksi hukum yang melibatkan pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, proses jual beli properti harus dilakukan di hadapan PPAT atau Notaris.
Tanpa kehadiran PPAT atau notaris, maka akta tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang sah untuk dijadikan dasar balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Selain itu, notaris juga bertugas memverifikasi keabsahan sertifikat, status hukum tanah, hingga memastikan tidak ada sengketa atau blokir atas aset yang diperjualbelikan.
2. Komponen Utama dalam Dokumen Tidak Lengkap
Sebuah perjanjian jual beli properti wajib memuat elemen-elemen hukum pokok: identitas lengkap penjual dan pembeli, deskripsi lengkap objek jual beli, harga dan cara pembayaran, serta waktu penyerahan hak.
Tanpa komponen tersebut, perjanjian bisa dianggap cacat hukum atau bahkan batal demi hukum. Selain itu, kelengkapan ini juga penting untuk menghindari multitafsir atau celah hukum.
Baca juga: 10 Tips Menabung Untuk Beli Rumah Agar Cepat Tercapai
3. Terdapat Pasal Jebakan
Pasal jebakan atau pasal sepihak biasanya muncul dalam perjanjian jual beli rumah, terutama jika pembeli tidak memeriksa dengan cermat.
Contohnya, pasal yang menyebutkan bahwa jika pembeli terlambat membayar satu kali cicilan, maka uang yang telah disetorkan dianggap hangus.
Pasal semacam ini bertentangan dengan asas itikad baik dalam hukum perdata Indonesia dan dapat digugat karena mengandung klausula baku yang merugikan konsumen.
4. Tidak Menuliskan Jaminan dan Saksi
Salah satu unsur penting dari perjanjian yang sah adalah adanya jaminan dari penjual bahwa properti bebas dari sengketa, utang, hipotek, atau blokir. Tanpa jaminan ini, pembeli bisa dirugikan di masa depan.
Selain itu, kesaksian dari dua pihak netral juga penting untuk menguatkan validitas perjanjian. Dalam praktiknya, notaris atau PPAT akan meminta dua saksi hadir saat penandatanganan akta.
5. Status Kepemilikan Tidak Jelas
Sering terjadi, penjual belum melakukan proses balik nama dari pemilik sebelumnya atau dari warisan, tetapi sudah menjual properti tersebut. Ini bisa menimbulkan komplikasi hukum di kemudian hari.
Oleh karena itu, penting mencantumkan dalam perjanjian bahwa penjual berkewajiban membantu seluruh proses balik nama, termasuk menanggung biaya atau mengurus dokumen yang belum lengkap.
Jika hal ini tidak dicantumkan, pembeli bisa saja kesulitan mengurus sertifikat atas nama dirinya sendiri ke BPN, dan bahkan berisiko digugat oleh pihak ketiga yang merasa memiliki hak atas properti tersebut.
Baca juga: Ini Syarat KPR Rumah dan Langkah-Langkah Pengajuannya
Tips Keuangan Beli Rumah
Membeli rumah itu merupakan keputusan penting yang harus dilakukan secara cermat. Jika terburu-buru, kamu berpotensi abai terhadap adanya kesalahan dalam perjanjian, yang akan merugikan secara hukum di kemudian hari.
Selain itu, membeli rumah juga memerlukan dana yang besar. Berikut ini beberapa tips keuangan untuk beli rumah yang bisa kamu terapkan!
1. Hitung Daya Beli Secara Realistis
Sebelum berburu rumah impian, pastikan kamu tahu batas kemampuan finansialmu. Idealnya, cicilan KPR tidak melebihi 30% dari total penghasilan bulanan.
Selain itu, pertimbangkan biaya lain seperti uang muka (DP), pajak, biaya notaris, dan biaya renovasi kecil yang sering terlupakan. Jangan memaksakan diri beli rumah di luar kemampuan!.
2. Siapkan Dana Darurat Sebelum Ambil KPR
Banyak orang lupa, membeli rumah adalah komitmen jangka panjang. Pastikan kamu punya dana darurat minimal 6-12 kali pengeluaran bulanan agar tetap aman.
Dana darurat ini untuk persiapan situasi tak terduga, seperti kehilangan pekerjaan atau kebutuhan mendesak lainnya. Dengan dana darurat yang cukup, kamu tetap bisa membayar cicilan tanpa stres.
3. Perhatikan Skema dan Tenor KPR
Jangan hanya tergiur cicilan ringan atau bunga rendah di awal. Pelajari juga apakah bunga tersebut fixed atau floating, serta bagaimana simulasi cicilannya dalam jangka panjang.
Tenor panjang memang membuat cicilan terlihat ringan, tapi total bunga yang kamu bayar juga akan lebih besar. Pilih tenor dan skema cicilan yang paling efisien dan sesuai kondisi keuanganmu.
Selain tips-tips di atas, memastikan finansial dalam kondisi sehat sebelum membeli rumah juga merupakan hal penting yang perlu dilakukan. Dengan finansial yang sehat, pembayaran cicilan juga akan terasa ringan karena sesuai dengan kondisi keuanganmu.
Mengecek kesehatan finansial kini bisa dilakukan dengan mudah melalui Financial Fitness Check Up yang bisa membantumu memeriksa kondisi keuangan hanya dalam waktu 3 menit.
Setelah melakukan Financial Fitness Check Up, kamu bisa mendaftar untuk mengikuti layanan konsultasi 1 on 1 dengan Nyala Trainer. Di sesi ini, kamu bisa membahas hasil Financial Fitness Check Up kamu dan menyusun strategi keuangan secara cermat.
Banyak manfaatnya, bukan? Yuk, atur keuanganmu dengan Ruang meNYALA sekarang guna mencapai #FinanciallyFit!
Baca juga: 10 Rincian Biaya KPR Penting di Bank dan Cara Menghitungnya