Summary
Artikel ini membahas perbedaan NPWP gabung dan terpisah bagi suami-istri yang sama-sama bekerja. NPWP gabung lebih praktis karena pelaporan pajak lebih sederhana, sedangkan NPWP terpisah memerlukan pelaporan masing-masing dan perhitungan pajak yang lebih kompleks. Pilihan terbaik bergantung pada kondisi dan kebutuhan pasangan.
Suami-istri sama-sama bekerja, sebaiknya NPWP digabung atau dipisah? Simak perbedaan dan dampaknya terhadap perhitungan pajak.
Ketika suami dan istri sama-sama bekerja, urusan pajak sering kali jadi sedikit lebih kompleks, termasuk soal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan.
Banyak pasangan suami-istri yang bingung, apakah lebih baik menggunakan satu NPWP (gabung) atau masing-masing memiliki NPWP terpisah.
Pilihan ini bukan sekadar administratif, tetapi juga berpengaruh pada cara perhitungan pajak dan kewajiban pelaporan.
Memahami perbedaan keduanya penting agar keputusan yang diambil sesuai dengan kondisi finansial dan aturan perpajakan yang berlaku.
Baca juga: Pajak Bunga Deposito, Ini Besaran Tarif dan Cara Menghitung
Kewajiban Pajak Suami-Istri
Dalam perpajakan, status suami dan istri tidak hanya soal menikah atau tidak, tetapi juga dibagi dalam beberapa kategori yang menentukan bagaimana kewajiban pajak dijalankan.
Ada empat status yang perlu dipahami, yaitu KK (Kepala Keluarga), HB (Hidup Berpisah), PH (Pisah Harta), dan MT (Memilih Terpisah). Masing-masing status punya konsekuensi berbeda, terutama dalam penggunaan NPWP dan pelaporan SPT Tahunan.
Status KK atau Kepala Keluarga adalah yang paling umum digunakan oleh pasangan suami-istri. Dalam kondisi ini, suami bertindak sebagai wajib pajak utama, sehingga NPWP yang digunakan adalah atas nama suami.
Artinya, meskipun istri juga bekerja dan memiliki penghasilan sendiri, kewajiban pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan satu kali oleh suami. Istri tidak perlu melaporkan SPT secara terpisah karena penghasilannya sudah digabung dalam pelaporan tersebut.
Status HB atau Hidup Berpisah berlaku ketika suami dan istri tidak lagi tinggal bersama berdasarkan keputusan hukum, seperti perceraian. Dalam kondisi ini, masing-masing pihak menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri.
Baik suami maupun istri memiliki NPWP masing-masing dan wajib melaporkan SPT Tahunan secara terpisah, tanpa ada penggabungan penghasilan.
Kemudian ada status PH atau Pisah Harta. Status ini berlaku jika dalam pernikahan terdapat perjanjian tertulis mengenai pemisahan harta dan penghasilan antara suami dan istri.
Dengan adanya perjanjian ini, istri memiliki NPWP sendiri yang berbeda dari suami, sehingga pelaporan SPT dilakukan secara masing-masing.
Namun yang perlu diperhatikan, perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) tetap didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami dan istri. Setelah itu, pajak yang terutang dibagi secara proporsional sesuai dengan porsi penghasilan masing-masing.
Terakhir, status MT atau Memilih Terpisah digunakan ketika istri secara sukarela memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri, tanpa adanya perjanjian pisah harta.
Dalam kondisi ini, istri tetap memiliki NPWP terpisah dari suami dan wajib melaporkan SPT Tahunan secara mandiri. Mekanismenya mirip dengan status PH dari sisi pelaporan, hanya saja tidak didasarkan pada perjanjian pemisahan harta.
Baca juga: Begini Cara Bayar Pajak UMKM, Aturan dan Perhitungannya
NPWP Suami-Istri Gabung/Pisah?
Digabung atau pisahnya NPWP suami-istri sebenarnya bergantung pada status perpajakan yang dipilih, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Selain itu, ada beberapa hal penting yang perlu dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan, terutama terkait cara perhitungan pajak dan dampaknya terhadap kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Jika pasangan suami-istri memilih status MT (Memilih Terpisah) atau PH (Pisah Harta), maka penghasilan suami dan istri pada akhirnya tetap akan dihitung ulang secara gabungan.
Artinya, meskipun di awal masing-masing memiliki NPWP dan melaporkan pajaknya sendiri, pada tahap akhir akan dilakukan penggabungan penghasilan neto untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) terutang.
Dalam proses ini, penghasilan gabungan tersebut akan dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), termasuk tambahan sebesar Rp54 Juta untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami.
Perubahan ini juga berdampak pada status PTKP yang digunakan. Misalnya, sebelumnya suami dihitung dengan status K/2 (kawin dengan dua tanggungan) dan istri dengan status TK/0 (tidak kawin tanpa tanggungan), maka setelah digabung akan berubah menjadi K/I/2, yaitu kawin dengan istri bekerja dan dua tanggungan.
Dari sini, akan muncul kemungkinan adanya pajak yang kurang dibayar atau justru lebih bayar, tergantung pada proporsi penghasilan masing-masing. Padahal, dalam kondisi normal, pajak karyawan biasanya sudah dipotong oleh perusahaan tempat bekerja.
Namun, ketika NPWP suami-istri dipisah, proses penghitungan ulang ini bisa menimbulkan kewajiban tambahan. Kamu dan pasangan mungkin perlu membayar kekurangan pajak atau mengurus pengembalian jika terjadi kelebihan bayar.
Sebaliknya, jika suami-istri memilih untuk menggabungkan NPWP (status KK), prosesnya cenderung lebih sederhana. Pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga.
Sementara penghasilan istri, selama berasal dari satu pemberi kerja, biasanya dimasukkan sebagai penghasilan yang sudah dikenakan pajak final atau bersifat final. Dengan begitu, tidak perlu lagi ada penghitungan ulang yang berpotensi menambah kewajiban pajak.
Karena itu, status PH dan MT akan menambah kompleksitas dalam pengelolaan pajak, terutama karena adanya proses rekonsiliasi penghasilan yang bisa memunculkan kurang atau lebih bayar.
Sementara penggabungan NPWP terasa lebih praktis dan cenderung “aman”, terutama jika suami-istri sama-sama karyawan dan tidak memiliki penghasilan tambahan di luar pekerjaan utama.
Meski begitu, tidak ada pilihan yang mutlak paling benar. Setiap pasangan punya kondisi finansial dan kebutuhan yang berbeda. Dalam situasi tertentu, memilih NPWP terpisah justru bisa lebih relevan.
Itulah ulasan mengenai apakah NPWP suami-istri sebaiknya digabung atau pisah. Punya NPWP merupakan bentuk kepatuhan warga negara sebagai wajib pajak.
Pasalnya, penerimaan pajak menjadi salah satu indikator kesehatan keuangan negara. Sebagai individu, kesehatan keunganmu pun juga harus diperhatikan!
Saat ini, mengecek kesehatan finansial bisa dilakukan dengan mudah melalui Financial Fitness Check Up dari Ruang MeNyala.
Dengan melakukan Financial Fitness Check Up, kamu akan tahu apa yang harus kamu lakukan pertama kali supaya keuangan kamu lebih sehat dan membuatmu bahagia.
Financial Fitness Check Up bisa membantumu memeriksa kondisi keuangan hanya dalam waktu 3 menit. Lalu, kamu juga bisa membahas hasil Financial Fitness Check Up kamu dengan Nyala Trainer di 1 on 1 Consultation.
Dengan sesi konsultasi ini, kamu bisa mengetahui bagaimana strategi yang tepat untuk keuangan kamu.
Banyak sekali manfaat yang bisa kamu dapat, bukan? Jadi, yuk segera atur keuanganmu dengan Ruang MeNyala sekarang agar kamu bisa segera #FUNanciallyFIT!
Baca juga: Pajak Dividen: Jenis, Tarif, dan Contoh Perhitungannya