Logo Ruang Menyal
Bg Block

Pemegang Saham: Pengertian, Jenis, Hak, Serta Kewajibannya

Oleh: ruangmenyala

Last updated: 23 April 2024 | 17980 dilihat

Article Detail

Banyak orang mengira bahwa pemegang saham adalah sebutan lain dari investor. Nyatanya, kedua hal tersebut tidaklah sama.

Dalam dunia bisnis dan investasi, pemegang saham adalah orang yang mempunyai sebagian kepemilikan dari sebuah perusahaan.

Tapi bukan hanya itu, pemegang saham juga sekaligus mengemban hak dan kewajiban tertentu yang tidak dimiliki seorang investor.

Lantas sebetulnya, apa itu pemegang saham? Agar tidak bingung, yuk langsung saja simak penjelasan lengkapnya di artikel berikut!

Pengertian Pemegang Saham

Apa itu pemegang saham? Dalam dunia bisnis, makna istilah pemegang saham adalah pihak yang mendapatkan kepemilikan bagian karena telah menyetorkan modal di suatu perusahaan.

Kepemilikan tersebut dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan bagian modal perseroan terbatas. 

Dalam hal ini, modal yang berasal dari pihak pemegang saham disebut dengan modal internal. 

Dengan menjadi seorang pemegang saham, kamu akan mendapatkan hak atas dividen dan lain-lain menurut besarnya modal yang disetor. 

Dalam dunia ekonomi, pemegang saham terbagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan persentase saham yang dimiliki. 

Di antaranya adalah shareholders, pemegang saham mayoritas dan minoritas.

Baca juga: 12 Rekomendasi Film tentang Investasi Saham, Asik dan Seru! 

Fungsi Pemegang Saham

Dalam poin sebelumnya telah dijelaskan bahwa fungsi pemegang saham adalahi sebagai pihak yang memberikan modal kepada perusahaan. 

Oleh karena itu, dalam menjalankan tugasnya, pihak manajemen perlu melaporkan semua tindakan perusahaan kepada pemegang saham.

Pihak manajemen juga memiliki fungsi untuk membuat perusahaan mendapatkan nilai yang maksimal.

Tentunya, jika perusahaan bisa menghasilkan kekayaan yang maksimal, maka hal ini juga akan berdampak baik kepada keuntungan pemegang saham.

Baca juga: 4 Cara Menghitung Keuntungan Saham dan Contohnya

Perbedaan Investor dan Pemegang Saham

Apakah investor dan pemegang saham merupakan istilah yang sama? 

Sekilas, memang kedua istilah ini terlihat mirip. Akan tetapi, tahukah kamu bahwa sebenarnya investor dan pemegang saham itu berbeda?

Memang, seorang investor dan pemegang saham adalah pihak yang  sama-sama memiliki aset saham di sebuah perusahaan.

Akan tetapi, hak, kewajiban serta tugas keduanya benar-benar berbeda. Seorang investor tidak selalu menjadi pemilik saham, tapi pemilik saham sudah pasti menjadi investor.

Meskipun sama-sama menanamkan modalnya di sebuah perusahaan, seorang investor tidak selalu memiliki hak dan memangku kepentingan di perusahaan tersebut. 

Selain itu, karena pemegang saham adalah pihak yang menginvestasikan modal demi kelangsungan perusahaan sejak awal pendirian, maka mereka umumnya juga memangku kepentingan di perusahaan tersebut.

Baca juga: Pahami Apa itu ARA dan ARB Saham, Investor Pemula Harus Tahu!  

Jenis Pemegang Saham

Dalam praktiknya, pemegang saham dikelompokkan menjadi beberapa bagian. Di antaranya adalah pemegang saham minoritas, mayoritas dan shareholder. 

Pengelompokan ini disesuaikan dengan jumlah persentase saham yang mereka miliki. Untuk penjelasan lebih lanjut, simak selengkapnya di uraian berikut ini. 

1. Pemegang Saham Mayoritas

Pemegang saham minoritas adalah mereka yang memiliki lebih dari setengah saham perusahaan. 

Karena kontribusinya inilah, mereka dikenal memiliki pengaruh yang kuat dan power untuk mengendalikan sebuah perusahaan.

Baca juga: Cara Melihat Grafik Saham untuk Pemula, Ini Contohnya!

2. Pemegang Saham Minoritas

Di urutan kedua, terdapat pemegang saham minoritas. Sederhananya, pemegang saham minoritas adalah pihak yang memiliki kurang dari 50 persen saham di sebuah perusahaan.

Dibandingkan dengan pemegang saham mayoritas, pemegang saham minoritas memiliki pengaruh yang lebih kecil terhadap operasional perusahaan. 

Baca juga: Cara Membaca Analisis Fundamental Saham Bagi Investor

3. Shareholder

Jenis pemegang saham selanjutnya adalah shareholder. 

Dalam dunia investasi, shareholder adalah pihak perorangan, perusahaan atau lembaga yang memiliki setidaknya satu saham dalam sebuah perusahaan.

Dalam hal ini, seorang shareholder dapat mendapatkan profit berupa peningkatan nilai saham atau dividen dari keuntungan perusahaan.

Akan tetapi, mereka juga dapat mengalami kerugian bila harga saham perusahaan turun.

Baca juga: 3 Cara Menghitung Nilai Intrinsik Saham & Rumusnya, Mudah!

Hak dan Kewajiban Pemegang Saham

Sebagai seorang shareholder atau pemilik saham, terdapat beberapa hak dan kewajiban yang perlu diketahui. Apa saja itu? Berikut ini penjelasannya.

1. Hak Pemegang Saham

Dalam UU PT Pasal 52 ayat 1, dijelaskan bahwa hak pemegang saham biasa adalah kemampuan memberikan suara dan hadir pada RUPS, mendapat dividen dan sisa kekayaan hasil perusahaan serta hak-hak lain sesuai ketentuan undang-undang. 

Tentunya, hak-hak ini akan berlaku pada pemilik saham yang telah terdaftar sebagai shareholder di suatu perusahaan.

Perlu diketahui bahwa hak tersebut bukan merupakan sesuatu yang bisa dibagi kecuali ia menunjuk 1 orang lain sebagai wakil bersama.

Baca juga: 11 Strategi Belajar Investasi Saham untuk Pemula yang Mudah  

2. Kewajiban Pemegang Saham

Selain mendapatkan hak, seorang pemegang saham juga mengemban sebuah kewajiban.

Menurut UU PT Pasal 3 Ayat 1, kewajiban pemegang saham adalah tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab pula atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.

Dalam kata lain, tanggung jawab pemegang saham adalah terbatas pada saham yang dimiliki.

Akan tetapi, dalam UU PT Pasal 3 Ayat 1 dijelaskan bahwa ketentuan di atas tidak berlaku apabila:

  • Perseroan belum atau tidak memenuhi persyaratan sebagai badan hukum
  • Terdapat itikad buruk dari shareholder untuk memanfaatkan perseroan demi kepentingan pribadi
  • Shareholder tersebut terlibat dalam tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan
  • Shareholder yang bersangkutan secara langsung maupun tidak langsung melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan sehingga mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang.

Baca juga: Ketahui 3 Cara Screening Saham Yang Baik, Begini Metodenya!

Mengenal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Apa itu RUPS? Ketika membicarakan tentang pemegang saham, memang belum afdol jika kita tidak membahas tentang RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham.

Secara sederhana, Rapat Umum Pemegang Saham adalah forum yang biasanya diagendakan secara rutin dalam suatu PT untuk pengambilan keputusan penting dalam sebuah perusahaan.

Dalam kata lain, Rapat Umum Pemegang Saham adalah tempat para shareholder untuk mengutarakan pendapat mereka.

Jika berhasil mencapai kesepakatan bersama, maka pendapat tersebut harus menjadi acuan perusahaan dalam menentukan strategi di masa mendatang.

Di Indonesia, RUPS memiliki dasar hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT). 

Lebih lanjut, aturan lain yang mengatur Rapat Umum Pemegang Saham adalah UU PT BAB V1, Pasal 75 – 91. 

Menurut UU PT Pasal 75 Ayat 2, disebutkan bahwa dalam forum RUPS, shareholder berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan atau Dewan Komisaris.

Dengan catatan, tetap berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.

Sedangkan, pada UU PT Pasal 78 disebutkan bahwa RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya. 

RUPS tahunan tersebut wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir dengan mengajukan semua dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat 2.

Perlu diketahui, laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya beberapa poin di bawah ini: 

  1. Laporan keuangan perusahaan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan tersebut.
  2. Laporan terkait kegiatan perseroan.
  3. Laporan terkait pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
  4. Rincian masalah selama satu tahun buku yang mempengaruhi usaha perseroan.
  5. Laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh dewan komisaris selama satu tahun buku.
  6. Nama para anggota direksi dan dewan komisaris.
  7. Rincian gaji dan tunjangan bagi anggota direksi dan anggota dewan komisaris perseroan dalam satu tahun lalu.

Nah, sekarang kamu sudah tahu kan apa itu pemegang saham dan bedanya dengan investor?

Mengingat pemegang saham adalah pihak yang memiliki kewajiban dalam mempertahankan kinerja perusahaan, mereka juga berisiko memperoleh kerugian lebih besar dibanding investor.

Sehingga, tak heran bila pemegang saham juga mempunyai hak perlindungan serta kekuatan hukum.

Well, semoga artikel ini dapat membantumu memahami tugas pemegang saham, ya!

Selain itu, untuk membantumu dalam mencapai tujuan keuangan, kamu juga perlu rajin cek kesehatan finansial di Financial Fitness Check Up dan konsultasi secara 1-on-1 dengan Nyala Trainer. Jadi, tunggu apa lagi, yuk capai #FinanciallyFit sejak dini bersama Ruang meNYALA!

Baca juga: Apa Arti Hold dalam Saham? Ini Keuntungan dan Risikonya!


undefined Komentar

Max. 0/120 karakter

Konten Lainnya