Logo Ruang Menyal
Bg Block

Bagaimana Hukum Asuransi dalam Islam, Halal atau Haram?

Oleh: ruangmenyala

Last updated: 30 April 2024 | 10694 dilihat

Article Detail

Bagaimana hukum asuransi dalam Islam? Pertanyaan tersebut mungkin pernah kamu pikirkan. Tak heran, permasalahan ini kerap menjadi topik diskusi di antara banyak orang.

Nah, bagi umat Muslim, mengingat asuransi merupakan salah satu cara agar dapat bebas finansial di usia lanjut, jadi penting untuk mengetahui hukumnya dalam Islam.

Oleh karena itu, langsung saja dibahas apa hukum asuransi dalam Islam beserta dalilnya. Yuk, simak!

Bagaimana Hukum Asuransi dalam Islam?

Asuransi dapat diartikan sebagai sebuah kesepakatan perlindungan risiko yang dilakukan oleh dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis.

Dalam perjanjian tersebut, pemegang polis membayarkan premi dengan tujuan untuk mendapatkan timbal balik berupa penggantian rugi atas risiko finansial yang tak terduga.

Sebenarnya, tidak ada dalil Al-Qur’an atau hadis yang secara eksplisit mengatur tentang bagaimana hukum asuransi dalam Islam. Meskipun begitu, hukum asuransi dalam Islam adalah sah-sah saja selama tidak bertentangan dengan syariat agama.

Jadi, semua produk asuransi haruslah berpedoman pada maqashid syariah, yang berarti penerapannya harus dapat memberikan kemakmuran dan keadilan ekonomi pada umat manusia.

Dasar hukum asuransi dalam Islam dapat mengacu pada tiga sumber, yaitu Al-Qur’an, Hadis, dan fatwa MUI. Adapun dasar hukum asuransi dalam Islam akan dijelaskan lebih lanjut berikut ini.

Baca juga: Literasi Keuangan Syariah: Definisi, Tujuan & Pengukurannya 

Dasar Hukum Asuransi dalam Islam menurut Al-Qur’an dan Hadis

Terdapat beberapa dalil Al-Qur’an dan hadis yang menyiratkan tentang hukum asuransi dalam Islam, di antaranya yaitu:

  • Dalil Al-Qur’an tentang perintah untuk mempersiapkan masa depan: “Hai orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (Q.S. al-Hasyr ayat 18).
  • Dalil Al-Qur’an tentang perintah untuk saling tolong-menolong: “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (Q.S. al-Maidah ayat 2).
  • Hadis Nabi Muhammad SAW tentang prinsip tolong menolong: “Barang siapa dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).
  • Hadis Nabi Muhammad SAW tentang anjuran untuk saling mengasihi: “Perumpamaan orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit maka bagian lain akan turut menderita” (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir).

Dasar Hukum Asuransi dalam Islam menurut Fatwa MUI

Hukum asuransi dalam Islam telah diatur melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) NO. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

Dalam fatwa tersebut, disebutkan bahwa diperlukan sejumlah upaya untuk mengantisipasi terjadinya risiko menyangkut kehidupan ekonomi yang akan dihadapi. Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi tersebut, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui asuransi.

Namun, asuransi yang dipergunakan haruslah berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah, seperti tidak mengandung penipuan, perjudian, riba, penganiayaan, suap, barang haram, dan maksiat.

Baca juga: Kelebihan Asuransi Kesehatan Swasta & Bedanya dengan BPJS 

Mengenal Asuransi Syariah

Nah, asuransi syariah merupakan pilihan yang tepat buat kamu agar tetap berpedoman pada prinsip-prinsip Islam.

Dalam asuransi syariah, prinsip utama yang harus ditetapkan adalah mengutamakan tolong-menolong dan tidak hanya mencari keuntungan komersial.

Jadi, praktik asuransi syariah haruslah menganut prinsip risk sharing. Hal ini berarti risiko yang terjadi milik bersama atau dibagi secara merata kepada kedua pihak.

Hal ini berbeda dengan praktik konvensional yang menganut prinsip peralihan atau transfer risk, di mana risiko dialihkan dari tertanggung ke perusahaan asuransi.

Asuransi syariah sendiri secara khusus diatur dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI dan Peraturan Menteri keuangan. 

Adapun landasan hukum asuransi syariah secara rinci diatur dalam:

  • Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah
  • Fatwa No. 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
  • Fatwa No. 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
  • Fatwa No. 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah
  • Permenkeu No. 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah

Baca juga: Investasi Saham Syariah Bagi Pemula, Begini Caranya!

Percayakan Urusan Finansialmu Hanya di Ruang meNYALA!

Nah, itu dia penjelasan lengkap mengenai apa hukum asuransi dalam Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Fatwa MUI. Untuk umat Muslim, tersedia juga asuransi syariah yang sudah dijamin kehalalannya dalam Islam.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, asuransi merupakan salah satu cara untuk mencapai financial freedom di usia lanjut. Nah, selain itu, biar makin #FinanciallyFit, kamu bisa cek kesehatan finansialmu di Financial Fitness Check Up.

Sehabis melakukan cek kesehatan finansial, waktunya kamu konsultasi 1-on-1 bareng Nyala trainer. Di sini, kamu bisa diskusi tentang masalah dan tujuan finansialmu.

Caranya mudah saja, kamu bisa langsung masuk ke akun Ruang meNYALA, lalu memilih tanggal dan trainer yang diinginkan. Selanjutnya, kamu tinggal menunggu jadwal konsultasi tiba.

Dengan menggunakan kedua layanan dari Nyala di atas, dijamin kamu bisa makin melek finansial dan makin dekat dengan tujuan keuanganmu.

So, tunggu apalagi? Yuk, raih financial freedom bareng Ruang meNYALA sekarang juga!

Baca juga: Mengenal Asuransi Jiwa, Manfaat, hingga Jenis-Jenisnya


undefined Komentar

Max. 0/120 karakter

Konten Lainnya