Logo Ruang Menyal
Bg Block

Segini Besaran Denda Telat Lapor SPT dan Cara Membayarnya

Oleh: ruangmenyala

Last updated: 27 April 2024 | 38623 dilihat

Article Detail

Ketika telah melewati batas yang ditentukan, wajib pajak bisa dikenakan denda telat lapor SPT apabila melakukan keterlambatan pelaporan. 

Perlu diketahui, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah laporan yang harus dilakukan oleh wajib pajak setiap satu tahun sekali.

Laporan ini digunakan untuk memberitahukan perhitungan dan pembayaran kewajiban, baik berupa Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan, dan lain sebagainya. 

Selain itu, SPT juga digunakan untuk melaporkan harta milik pribadi atau perusahaan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan pada Undang-Undang Ketentuan Perpajakan (UU KUP).

Lantas, bagaimana cara bayar denda telat lapor SPT pribadi dan perusahaan? Yuk, simak ulasan selengkapnya di sini!

Berapa Denda Telat Lapor SPT?

Pada dasarnya, SPT tahunan harus dilakukan oleh seluruh pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Apabila wajib pajak terlambat melakukan pembayaran, maka mereka akan dikenakan denda telat lapor hingga hukuman pidana. 

Pada tahun ini, batas waktu untuk melaporkan SPT bagi wajib pajak pribadi adalah pada 31 Maret 2023. Sedangkan, bagi badan usaha atau perusahaan, pelaporan SPT paling akhir dapat dilakukan sebelum 30 April 2023.

Aturan mengenai berapa denda telat lapor SPT tahunan pribadi dan badan usaha telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.

Denda telat melaporkan SPT ini diberlakukan sebagai bentuk tata tertib administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.

Adapun ketentuan denda telat lapor SPT yang telah ditetapkan yaitu:

  • Denda Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi atau pemilik NPWP perorangan
  • Denda Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan usaha atau perusahaan yang beroperasi di Indonesia
  • Denda Rp500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
  • Denda Rp100.000 untuk jenis Surat Pemberitahuan Masa lainnya

Baca juga: EFIN Pajak adalah: Pengertian, Manfaat, dan Cara Aktivasi 

Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT

Pelaporan pajak Indonesia dilakukan dengan sistem self-assessment, di mana apabila kewajiban tidak dipenuhi sebagaimana mestinya, maka akan dikenakan denda. Namun, meskipun sudah terlambat, wajib pajak tetap harus melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Denda telat melaporkan SPT baru bisa dibayarkan apabila wajib pajak telah menerima surat tagihan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Adapun cara bayar denda telat lapor SPT masa bulanan dan tahunan untuk wajib pajak pribadi, di antaranya:

  • Siapkan dokumen STP yang TELAH diberikan oleh DJP
  • Kunjungi halaman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan mengakses https://djponline.pajak.go.id
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan yang diberikan
  • Pada halaman utama DJP Online, pilih menu bayar dan klik e-billing. Kamu selanjutnya akan diarahkan untuk mengisi surat penyetoran elektronik
  • Isi data yang dibutuhkan. Untuk jenis pajak, pilih kode 411125 - PPh Pasal 25 OP. Sedangkan, kode untuk jenis setoran yaitu 300 - STP
  • Isi kolom masa pajak Januari hingga Desember
  • Isi tahun pajak dan nomor ketetapan sesuai dengan STP kamu berdasarkan format. Lalu, masukkan jumlah setoran yang ada di STP
  • Pastikan kembali data yang sudah diisikan tidak salah
  • Apabila sudah yakin, klik Buat Kode Billing, lalu isi kode keamanan dan klik Submit
  • Wajib pajak akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Periksa kembali isinya, lalu pilih Cetak dan secara otomatis kode billing juga akan terunduh. Kamu juga bisa melihat nomor kode billing atau ID Billing yang akan digunakan untuk membayar denda
  • Setelah itu, kamu bisa membayar pajak menggunakan kode billing melalui ATM, teller, internet banking, atau kantor pos

Baca juga: Mengenal Apa itu Pajak Bumi dan Bangunan serta Ketentuannya 

Pengecualian Pembayaran Denda Telat Lapor SPT

Meskipun diwajibkan untuk seluruh warga negara yang sudah mempunyai pekerjaan, ada beberapa ketentuan atau pengecualian pada kondisi tertentu terkait pembayaran pajak dan dendanya.

Terdapat beberapa pihak wajib pajak yang tidak dikenakan denda meskipun belum memberikan laporan SPT Tahunan. Misalnya, wajib pajak pribadi telah meninggal dunia, terkena bencana alam, dan badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan di Indonesia.

Beberapa pihak yang mengalami kondisi tertentu juga mendapatkan pengecualian pembayaran denda oleh Peraturan Menteri Keuangan. Misalnya seperti wajib pajak yang terkena kerusuhan massal, musibah ledakan bom, hingga mengalami kegagalan administrasi penerimaan negara atau perpajakan.

Dalam keadaan terdesak seperti di atas, wajib pajak akan mendapatkan kompensasi untuk tidak membayar denda atas keterlambatan pembayaran. Sanksi berupa denda telat lapor SPT ini dikenakan bagi wajib pajak yang lalai memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran. 

Selain itu, pemberian sanksi ini juga bertujuan agar warga negara tidak lalai atas kewajibannya untuk memenuhi pembayaran pajak. Maka, apabila kamu saat ini sedang tidak memiliki penghasilan, maka segera nonaktifkan NPWP agar tidak perlu membayar pajak. 

Belajar Bareng Kelas meNYALA

Demikian informasi seputar besaran denda telat lapor SPT dan bagaimana cara membayarnya. 

Sebagai warga negara yang baik, membayar SPT adalah sebuah kewajiban terutama apabila kamu sudah berpenghasilan.

Terkadang new jobber atau pebisnis suka bingung untuk memulai dari mana. Tidak perlu khawatir, kamu bisa mulai dengan mengikuti Kelas meNYALA bersama Ruang meNYALA trainer.

Baca juga: Apa itu Pajak Dividen? Definisi, Tarif & Contoh Perhitungan


undefined Komentar

Max. 0/120 karakter

Konten Lainnya