Logo Ruang Menyal
Bg Block

Pajak Dividen: Jenis, Tarif, dan Contoh Perhitungannya

Oleh: ruangmenyala

Last updated: 14 April 2024 | 14311 dilihat

Article Detail

Dalam investasi saham, dividen diartikan sebagai pembagian laba kepada investor. Laba tersebut biasanya akan dikenakan pajak sehingga muncul istilah pajak dividen.

Pajak dividen ini perhitungannya berbeda-beda bagi setiap pemegang saham, di mana besaran tarifnya telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Agar kamu lebih memahami tentang perhitungannya, yuk baca pembahasan berikut sampai selesai!

Apa itu Pajak Dividen?

Pertama-tama, pengertian dividen adalah sebagian laba atau pendapatan perusahaan  dibagikan ke para pemegang saham dengan besaran yang ditetapkan oleh direksi.

Dividen harus disahkan pada saat rapat pemegang saham. Nah, dividen sendiri tergolong sebagai penghasilan sehingga akan dikenai pajak penghasilan (PPh).

Pajak dividen adalah pungutan atau potongan pajak yang diambil dari penghasilan berupa hasil pembagian dividen perusahaan

Pihak-pihak yang mendapat pajak dividen adalah pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau anggota koperasi yang mendapatkan bagi hasil keuntungan.

Definisi ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Jenis Dividen

Dividen memang tergolong sebagai penghasilan sehingga akan terkena pajak. Namun demikian, tidak semua dividen termasuk ke dalam objek pajak.

Oleh karena itu, dividen terbagi menjadi dua jenis. Perbedaan keduanya adalah terkait dengan pengenaan pajak. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Dividen Objek Pajak

Secara umum, perusahaan yang yang membagikan hasil keuntungan dalam bentuk dividen ke para pemegang sahamnya diwajibkan untuk membayar pajak.

Dengan demikian, perusahaan-perusahaan ini membagikan dividen yang termasuk ke dalam kategori objek pajak.

2. Dividen Bukan Objek Pajak

Ada juga dividen yang tidak termasuk objek pajak sehingga pembagian keuntungannya tidak terkena potongan. Hal ini diatur dalam UU PPh Pasal 4 Ayat 3 huruf f.

Disebutkan di dalamnya bahwa dividen dari Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak termasuk objek pajak.

Dengan demikian, ketiga jenis perusahaan tersebut tidak mendapatkan pajak dividen ketika membagikan keuntungan perusahaan.

Baca juga: Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Perhitungannya

Tarif Pajak Dividen

Tarif pajak dividen diatur di dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan pada tiga pasal. 

Peraturan tersebut menentukan beberapa hal seperti pemotongan dividen dan kriteria untuk bisa dimasukkan ke dalam kategori objek pajak dan terkena PPh.

Berikut ini adalah ketiga pasal yang mengatur tarif pajak dividen:

1. PPh Pasal 4 Ayat (2)

Di dalam pasal ini, terdapat penjelasan bahwa dividen yang didapatkan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri akan dikenai PPh sebesar 10% dan bersifat final.

Pasal ini juga berlaku bagi perusahaan asuransi yang memberi dividen ke pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi ke anggotanya.

2. PPh Pasal 23

Pasal ini menjelaskan terkait penetapan pajak untuk wajib pajak dalam negeri bentuk usaha tetap (BUT) yang menerima penghasilan dividen.

Potongan pajak yang ditetapkan untuk wajib pajak dalam negeri BUT yakni sebesar 15% dari total dividen. Jika pembagiannya untuk pribadi maka akan dikenakan final, bunga dan royalti.

3. PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 berkaitan dengan tarif pemungutan sejumlah 20% terhadap jumlah bruto dividen yang dikenakan pada penerima dividen.

Pajak ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang menetap di negara lain.

Baca juga: Pajak Bunga Deposito, Ini Besaran Tarif dan Cara Menghitung

Contoh Perhitungan Pajak Dividen

Supaya lebih mudah dipahami, berikut ini adalah contoh perhitungan pajak dividen untuk wajib pajak dalam negeri orang pribadi yang dikenai PPh Pasal 4 Ayat (2).

PT. Pencari Cinta Sejati akan membagikan dividen ke seluruh pemegang saham senilai Rp1.000.000.000 pada Agustus 2022.

Kewajiban perpajakan yang ditanggung oleh perusahaan atas pembagian dividen tersebut adalah:

  1. Pemotongan PPh sesuai Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dan memberikannya ke kas negara menggunakan kode MAP-KJS jenis pajak 411128-419 atas nama PT. Pencari Cinta Sejati. Pajak dividen harus disetor maksimal tangga 10 September 2022
  2. Membuat laporan dalam SPT Masa PPh Final 4 ayat 2 bahwa perusahaan telah memotong dan menyetorkan pajak. Proses dilakukan dengan aplikasi e-bupot unifikasi dan mengunggah SPT ke DJP Online maksimal 20 September 2022.
  3. Membuat cetakan Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2), lalu memberikannya ke setiap penerima Dividen.

Setelah perusahaan melakukan tahapan-tahapan terkait pembayaran PPh Pasal 4 Ayat (2), pembagian dividen sudah bisa dihitung.

Dividen dibagi berdasarkan perhitungan jumlah saham yang ada pada perusahaan dan persentase kepemilikan pada setiap pemegang saham.

Misalnya saja, kamu memiliki saham dengan persentase sebesar 5%, sementara perusahaan akan membagikan laba dengan total Rp1.000.000.000.

Dengan demikian, dividen yang kamu dapatkan 5% x Rp1.000.000.000 = Rp50.000.000.

Dari nilai tersebut, jumlah PPh Dividen yang dikenakan untukmu adalah Rp50.000.000 x 10% = Rp5.000.000.

Setelah dipotong pajak, dividen yang didapatkan olehmu berjumlah Rp45.000.000. Hasil inilah yang akan kamu laporkan di dalam SPT tahunan.

Ketentuan Pembebasan Pajak Dividen

Walaupun dividen termasuk objek pajak, pemerintah telah memberi insentif sehingga wajib pajak dalam negeri baik itu orang pribadi atau badan akan terbebas dari pajak dividen.

Kebijakan mengenai insentif dividen ajak telah tercantum di dalam UU Cipta Kerja atau Omnibus Law serta dijelaskan dalam aturan turunannya.

Maksud dari aturan turunan di sini adalah sebagai berikut:

  • Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (PP 9/2021).
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja di bidang PPh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Demikian uraian mengenai pajak penghasilan yang perlu kamu ketahui. Sekarang, kamu sudah lebih memahami pembagian tarifnya, kan?

Jadi, kamu tidak perlu bingung lagi mengapa pemotongan pajak perorangan maupun badan usaha bisa berbeda, ya. Semoga artikel ini bermanfaat.

Mau tahu bagaimana kondisi keuangan perusahaanmu saat ini? Yuk, kunjungi Financial Fitness Check Up untuk menguji kesehatan finansial bisnis! 

Baca juga: Apa itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai)? Objek dan Tarifnya


undefined Komentar

Max. 0/120 karakter

Konten Lainnya