Logo Ruang Menyal
Bg Block

EFIN Pajak: Pengertian, Manfaat, dan Cara Aktivasinya

Oleh: Ruang Menyala

Last updated: 29 April 2024 | 1564 dilihat

Article Detail

Membayar dan melaporkan pajak merupakan sebuah kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia. Di era digital saat ini, proses tersebut bahkan bisa dilakukan dengan mudah secara online. Oleh karena itu, seorang wajib pajak membutuhkan EFIN sebagai identitas pajak. EFIN adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk melakukan aktivitas pajak secara online.

Namun, tidak semua wajib pajak mengetahui pentingnya EFIN. Padahal, salah satu fungsi EFIN pajak adalah mempermudah wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya. Bagaimana cara mendapatkan EFIN dan apa saja fungsinya? Simak artikel berikut untuk penjelasan selengkapnya.

Pengertian EFIN

EFIN adalah kepanjangan dari Electronic Filling Identification Number (EFIN). Sesuai kepanjangannya, fungsi EFIN adalah memberikan identitas kepada wajib pajak untuk melakukan aktivitas pajak secara online. Di era yang serba digital, kemudahan akses semakin memungkinkan untuk diwujudkan dimana wajib pajak tidak perlu datang ke kantor secara langsung untuk membayar.

Layanan pajak online yang dimaksud adalah sebuah sistem elektronik yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik, meliputi DJP online dan Penyedia Layanan Surat Pemberitahuan (SPT) Elektronik.

Pentingnya EFIN

Beberapa hal yang bisa dilakukan dengan adanya nomor EFIN adalah pelaporan SPT tahunan dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. Pada dasarnya, EFIN hampir sama seperti NPWP yang merupakan identitas unik untuk masing-masing wajib pajak. Lalu, mengapa EFIN penting?

Kemudahan di era digital juga diiringi dengan resiko adanya pencurian data informasi pribadi oleh pihak tidak bertanggunjawab. Oleh karena itu, fungsi sistem EFIN adalah melindungi setiap data yang berada dalam himpunan wajib pajak. EFIN bermanfaat untuk memastikan keamanan setiap data yang tersimpan.

Jika, Anda telah melakukan aktivitasi EFIN, maka aktivitas pembayaran pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah. Sebelumnya, lakukan pendaftaran di DJP Online untuk mengakses layanan wajib pajak online. Terakhir, pastikan untuk menyimpan kode EFIN secara aman.

Baca juga: Cara Lapor Pajak Online Lewat E-Filing dengan Mudah dan Cepat!

Peraturan Pengajuan EFIN

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan sejumlah perubahan terkait proses pengajuan EFIN. Kini, DJP telah menghapus pelayanan yang memungkinkan pengajuan EFIN secara kolektif. Hal ini termuat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Pasal 6 PER-41/PJ/2015 yang membahas ditiadakannya pengajuan aktivasi EFIN secara berkelompok.

Biasanya, pengajuan berkelompok dilakukan oleh sebuah perusahaan atau badan usaha untuk melaporkan SPT dari para karyawannya. Namun, dengan adanya pelayanan secara elektronik, kini setiap wajib pajak pribadi diwajibkan melakukan pelaporan SPT secara mandiri.

Manfaat EFIN

Mengaktivasi EFIN akan memberikan sejumlah manfaat kepada wajib pajak. Berikut manfaat EFIN adalah:

  • Memudahkan wajib pajak untuk melakukan kewajibannya tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak
  • Sistem EFIN memberikan jaminan keamanan data setiap pajak
  • Proses pelaporan pajak yang lebih praktis dan mudah karena semua data yang telah diinputkan tersimpan di database

Jenis-Jenis EFIN

Wajib pajak bukan hanya menjadi tanggun jawab perorangan pribadi namun juga badan usaha. Oleh karena itu, EFIN yang digunakan juga akan berbeda. Berikut beberapa jenis EFIN:

1. EFIN untuk Pribadi

Bagi wajib pajak perorangan, EFIN pajak adalah identitas mereka untuk melakukan kewajiban pembayaran pajak elektronik pribadi, seperti pajak penghasilan. Permohonan aktivasi EFIN pribadi dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. 

Berikut beberapa berkas yang perlu disiapkan untuk melakukan aktivasi EFIN pribadi:

  • Menunjukkan KTP asli dan fotokopi
  • Menunjukkan NPWP asli dan fotokopi
  • Melampirkan alamat email yang aktif

2. EFIN untuk Badan Usaha

Bagi sebuah badan usaha, EFIN adalah identitas yang diberikan DJP kepada sebuah badan usaha dan digunakan untuk melakukan kewajiban bayar pajak secara online. Selanjutnya, pemilik badan usaha bisa datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar.

Berikut beberapa berkas yang perlu disiapkan untuk melakukan aktivasi EFIN pribadi:

  • Fotokopi Surat Penunjukan Pengurus
  • Menunjukkan identitas asli dan fotokopi (KTP untuk WNI dan Paspor, KITAS atau KITAP bagi WNA)
  • Menunjukkan dokumen asli dan fotokopi kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan
  • Melampirkan alamat email yang aktif

Namun, tidak semua bisnis usaha memiliki kewajiban untuk aktivasi EFIN. Hal ini tentu disesuaikan dengan karakteristik bisnis dan hanya usaha yang memiliki kewajiban pajak saja. Lantas, badan usaha apa saja yang menggunakan EFIN untuk badan usaha? Berikut daftarnya:

  • Firma
  • Kongsi
  • Koperasi
  • Yayasan
  • Perkumpulan
  • Lembaga Investasi Kolektif (KIK)
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Perseroan Lainnya

Pada intinya, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan transaksi pajak secara online. Hal ini tentu akan memberikan kemudahan kepada para wajib pajak. Jadi, sudahkah Anda mengaktifkan EFIN?

Setelah mengetahui pengertian tentang EFIN, kini saatnya kamu menambah pengetahuan terkait kondisi finansialmu agar kamu bisa menjadi #FinanciallyFit sejak dini lewat Financial Check Up dari Kelas meNYALA. Ayo daftar sekarang juga!

Baca juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Pengertian dan Contoh


undefined Komentar

Max. 0/120 karakter

Konten Lainnya