Logo Ruang Menyal
Bg Block

Mengenal Apa itu Pajak Bumi dan Bangunan serta Ketentuannya

Oleh: Ruang Menyala

Last updated: 02 Februari 2024 | 1239 dilihat

Article Detail

Bagi setiap orang yang memiliki bangunan baik berupa untuk bisnis maupun rumah, pasti tidak lepas dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jenis pajak ini bersifat kebendaan. Oleh karena itu, objek Pajak Bumi dan Bangunan yang berupa tanah dan bangunan menjadi faktor penentu besarnya pembayaran (kondisi subjek atau pemilik tidak menjadi faktor).

 

Menanggapi hal tersebut, penting bagi setiap orang terutama pelaku usaha untuk mengetahui dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan beserta cara menghitungnya. Simak penjelasan lengkapnya melalui ulasan di bawah ini.

Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah besaran pajak yang ditanggungkan atas kepemilikan tanah dan bangunan. Ketetapan adanya PBB didasarkan pada kebermanfaatan atau kedudukan sosial ekonomi yang didapatkan pemilik atas tanah dan bangunan miliknya. Sifat dari jenis pajak ini adalah kebendaan menyangkut kondisi tanah dan bangunan terkait untuk menentukan besarnya tarif. Keadaan subjek atau pemilik tidak menjadi faktor apapun.

Dasar Hukum Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan adalah salah satu jenis pajak wajib di Indonesia. Penyelenggaraannya tentu diatur secara resmi dalam peraturan perundang-undangan. Berikut detail selengkapnya:

 

  • Undang-Undang (UU) No.12 Tahun 1994 yang mengatur tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1985 terkait PBB. Peraturan ini menjadi landasan utama yang mengatur semua pungutan dan ketentuan PBB.

 

  • Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menyebabkan adanya perubahan kewenangan. Peraturan ini memberikan wewenang kepada setiap pemerintah kabupaten/kota terkait pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2). 

 

Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan

Pemungutan PBB juga didasarkan pada beberapa hal terkait nilai objek Pajak Bumi dan Bangunan tersebut. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah salah satu yang menjadi dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Nilai jual ini merupakan harga pasar atau harga rata-rata untuk transaksi jual beli tanah. 

 

Besaran penetapannya ditentukan oleh Menteri Keuangan setelah menerima sejumlah pertimbangan dari bupati/walikota. Adapun pertimbangan yang dibuat didasarkan pada beberapa hal, seperti lokasi, rekayasa, kondisi lingkungan, pemanfaatan, bahan yang digunakan dalam bangunan, dan peruntukan. 

 

Namun, terkadang beberapa kasus menemui kondisi ketika tidak penetapan NJOP tidak memiliki transaksi jual beli. Lantas, bagaimana dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan?

Perbandingan harga dengan objek lainnya

Cara ini dilakukan dengan melakukan perbandingan terhadap objek yang sudah memiliki nilai jual, sejenis, berdekatan, dan memiliki fungsi sama. Hal ini menjadi alternatif cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan melalui gambaran nilai benda lain yang mendekati objek perbandingan. 

Nilai perolehan baru

Penetapan NJOP menggunakan perhitungan nilai baru dilakukan dengan mempertimbangkan harga beli atau biaya untuk mendapatkan objek pajak. Nilai tersebut kemudian akan dikurangi dengan penyusutan yang mungkin terjadi berdasarkan kondisi objek Pajak Bumi dan Bangunan.

Nilai jual pengganti

NJOP ditetapkan berdasarkan hasil produk objek Pajak Bumi dan Bangunan. Keluaran dari objek pajak itulah yang menjadi NJOP.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan

Nama dari jenis pajak ini sudah cukup menjelaskan objek Pajak Bumi dan Bangunan. Dalam hal ini artinya, objek terbagi menjadi dua yaitu tanah (bumi) dan bangunan. Berikut contoh Pajak Bumi dan Bangunan.

Contoh objek tanah (bumi), seperti:

  • Tambang

  • Pekarangan

  • Perkebunan

  • Sawah

  • Ladang

Contoh objek bangunan, seperti:

  • Rumah

  • Pabrik (bangunan usaha)

  • Gedung

  • Pusat perbelanjaan

 

Namun pada kenyataannya, tidak semua tanah atau bangunan menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan. Terdapat beberapa objek yang tidak dikenakan pajak dengan kriteria sesuai di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB. Berikut kriterianya:

  • Objek pajak digunakan untuk kepentingan umum semata dan tidak untuk memperoleh keuntungan, seperti musholla, masjid, atau balai masyarakat..

  • Objek pajak dimanfaatkan untuk pemakaman atau peninggalan purbakala.

  • Objek pajak berupa hutan lindung, taman nasional, hutan alam, dan sejenisnya yang belum memiliki hak tertentu.

  • Objek pajak menjadi tempat tertentu bagi badan atau perwakilan organisasi internasional atas keputusan Menteri Keuangan.

  • Objek pajak digunakan oleh konsultan atau perwakilan diplomatik dengan asas perlakuan timbal balik. 

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Terdapat beberapa elemen yang perlu diperhatikan untuk mengetahui cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain NJOP pada suatu daerah, Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) juga menjadi penentu tarif PBB. 

 

NJKP ditentukan berdasarkan besaran NJOP. Nilai NJOP yang melebihi 1 miliar, maka akan ditanggungkan NJKP sebesar 40%. Sedangkan NJOP yang tidak melewati 1 miliar hanya dikenakan NJKP sebesar 20%. NJOPTKP terkait dengan besaran NJOP yang tidak dikenai biaya pajak. Jadi, suatu tanah atau bangunan bisa saja memiliki bagian yang memuat kriteria tidak dikenakan PBB. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 201/KMK.04/2000, batasan NJOPTKP untuk setiap wajib pajak adalah Rp12.000.000.

Berikut cara menghitung PBB:

Secara umum, tarif yang dikenakan untuk Pajak Bumi dan Bangunan adalah 0,5% dari NJKP. 

  1. Menentukan NJOP = (NJOP Bumi : luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan : luas bangunan x nilai bangunan).

  2. Menentukan NJKP = 20% x NJOP - NJOPTKP atau 40% x NJOP - NJOPTKP. 

  3. PBB yang harus dibayar per tahun = 0,5% x NJKP

Cara Cek Pajak Bumi dan Bangunan

Perkembangan teknologi telah memberikan kemudahan kepada masyarakat. Pengecekan tagihan PBB kini dapat dilakukan secara online. Cara cek Pajak Bumi dan Bangunan menjadi lebih mudah tanpa perlu banyak menghitung tarif yang dibayarkan. 

 

Kamu bisa mengakses website kantor pajak daerah masing-masing dan ikuti cara cek Pajak Bumi dan Bangunan berikut ini:

  1. Kunjungi website kantor pajak daerah atau website Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan daerah.

  2. Masukkan NOP dan tahun

  3. Kemudian akan muncul data objek Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar

  4. Jika data telah sesuai, kamu bisa melanjutkan ke proses pembayaran.

 

Selain cara cek Pajak Bumi dan Bangunan yang mudah, kini proses pembayaran juga semakin praktis. Cara bayar Pajak Bumi dan Bangunan bisa dilakukan melalui minimarket dan sejumlah e-commerce, seperti Traveloka dan Tokopedia.


 

Pajak Bumi dan Bangunan adalah salah satu jenis pajak yang wajib ditunaikan setiap orang atas kepemilikan bangunan atau tanahnya. Melalui bahasan di atas, semoga dapat menjadi panduan untuk selalu tepat waktu dalam membayar PBB.

 

 


undefined Komentar

Max. 0/120 karakter

Konten Lainnya