Punya pertanyaan tentang NOP? Pelajari pengertian Nomor Objek Pajak, fungsi, dan cara mengetahui NOP untuk keperluan pajak!
Nomor Objek Pajak atau NOP adalah identitas objek pajak dalam administrasi perpajakan. Artinya, setiap aset yang menjadi objek pajak akan memiliki NOP yang digunakan sebagai identitasnya.
NOP menjadi identitas penting. Ketika memiliki aset, kamu harus segera mendaftarkannya jadi objek pajak dan mendapatkan NOP atas aset tersebut. Yuk cari tahu lebih lanjut tentang NOP!
Baca juga: Apa itu PPN (Pajak Pertambahan Nilai)? Objek dan Tarifnya
Apa Itu Nomor Objek Pajak?
Nomor Objek Pajak adalah penomoran objek pajak dalam suatu kegiatan administrasi perpajakan.
Hal tersebut dilakukan agar objek pajak memiliki karakter unik yang membedakan satu dan lainnya. Dengan adanya NOP, setiap objek pajak memiliki identitas permanen dan berstandar.
NOP adalah salah satu cara menelusuri posisi bangunan atau tanah untuk memudahkan proses pendataan pajak dari objek tersebut.
Adanya nomor objek pajak, peninjauan SPOP atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak juga menjadi lebih mudah. Dengan demikian, terdaftarnya suatu objek pajak dan informasi lainnya bisa terpantau.
Ketentuan tentang NOP ini diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas UU No. 12/1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Dalam aturan tersebut, NOP memiliki beberapa kriteria sebagai berikut:
- Setiap objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan disediakan 1 nomor objek pajak yang berbeda. Nomor ini akan berbeda dengan objek PBB lainnya.
- NOP bersifat tetap, yaitu diberikan kepada setiap objek pajak yang bersangkutan dan nomor tidak akan bisa berubah.
- NOP merupakan standar yang berlaku secara nasional.
Baca juga: Cara Lapor Pajak Online Lewat E-Filing dengan Mudah dan Cepat!
Fungsi dan Susunan Nomor Objek Pajak
Nomor Objek Pajak atau NOP memiliki fungsi dan tujuan dalam pembuatannya. Utamanya adalah untuk administrasi perpajakan, antara lain:
- Mempermudah penemuan lokasi dari suatu objek pajak
- Memudahkan pemantauan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
- Menghubungkan data dan peta objek
- Memberikan penyampaian informasi seputar SPPT agar pajak terbayar tepat waktu
- Mencegah terjadinya ketetapan ganda
- NOP memberikan identitas objek yang dimiliki
Dalam praktiknya, NOP merupakan susunan angka dengan kode dan rumus tertentu. NOP terdiri dari 18 digit angka dengan susunan tertentu. Adapun maksud dari deretan angka NOP adalah:
- 2 angka pertama merupakan Kode Daerah Tingkat I atau Provinsi
- 2 angka kedua merupakan Kode Daerah Tingkat II atau Kabupaten/Kota
- 3 angka ketiga merupakan Kode Kecamatan
- 3 angka keempat merupakan Kode Kelurahan atau Desa
- 3 angka kelima merupakan Kode Nomor Blok
- 4 angka keenam merupakan Nomor Urut Objek
- 1 angka ketujuh merupakan Kode Khusus.
Baca juga: Pajak Dividen: Jenis, Tarif, dan Contoh Perhitungannya
Cara Mendapatkan NOP
Untuk mendapatkan Nomor Objek Pajak, langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan mendaftarkan aset yang dimiliki sebagai objek pajak.
Setelah mendaftarkan objek pajak, dalam hal ini PBB, kamu akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Nah di SPPT itu akan tertera 18 angka Nomor Objek Pajak.
Adapun syarat mendaftarkan Objek Pajak antara lain:
- Mengisi formulir Pendaftaran Data Baru;
- Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan jelas, benar dan lengkap;
- Mengisi Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) untuk bangunan;
- Surat Keterangan dari kelurahan yang ditandatangani oleh Lurah;
- Surat kuasa dan dalam hal SPOP permohonan diisi dan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak dan Bermaterai 6000;
- Melampirkan Identitas Wajib Pajak/Pemohon (KTP);
- Melampirkan Identitas yang diberikan kuasa (KTP) jika dikuasakan;
- Melampirkan salah satu bukti surat tanah : Untuk Sertifikat (Fotocopy Sertifikat sesuai dengan Warna Asli) dan Untuk AJB (Fotocopy AJB sesuai dengan Warna Asli dan atau dilegalisir PPAT/PPATS yang berwenang);
- Untuk girik / ipeda / spop / letter C / surat kavling. dilegalisir oleh Lurah setempat, dan disertakan Surat Keterangan Tidak Sengketa;
- Melampirkan Fotocopy IMB, apabila tidak ada IMB dapat menggunakan surat Keterangan dari Lurah dilengkapi dengan foto bangunan;
- Melampirkan fotocopy SPPT tetangga yang bersebelahan dengan objek pajak yang didaftarkan.
Setelah semua syarat terpenuhi, kamu bisa langsung mendatangi Kantor Pajak terdekat untuk melakukan pendaftaran. Selain itu, beberapa Kantor Pajak daerah mungkin sudah memiliki sistem online untuk pendaftaran yang akan memudahkan.
Itulah ulasan mengenai apa itu Nomor Objek Pajak, Fungsi, dan cara mengetahuinya. Ketika sudah ada NOP, pajak atas aset yang dimiliki harus dibayar secara rutin dan tepat waktu, untuk menghindari denda.
Menghindari denda pembayaran pajak akan mencegahmu untuk membayar lebih dari semestinya serta menjaga kesehatan finansial.
Bicara soal kesehatan finansial, kamu bisa memanfaatkan fasilitas dari Ruang meNYALA untuk mengetahuinya melalui program Financial Fitness Check Up dari Ruang meNYALA.
Dengan melakukan financial fitness check up, kamu akan tahu apa yang harus kamu lakukan pertama kali supaya keuangan kamu lebih sehat dan membuatmu bahagia.
Financial Fitness Check Up bisa membantumu memeriksa kondisi keuangan hanya dalam waktu 3 menit. Lalu, kamu juga bisa membahas hasil Financial Fitness Check Up kamu dengan Nyala Trainer di Konsultasi 1 on 1.
Dengan sesi konsultasi ini, kamu bisa mengetahui bagaimana strategi yang tepat untuk keuangan kamu.
Banyak sekali manfaat yang bisa kamu dapat, bukan? Jadi, yuk segera atur keuanganmu dengan Ruang meNYALA sekarang agar kamu bisa segera #FinanciallyFit!
Baca juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): Pengertian dan Contoh