Logo Ruang Menyal
Bg Block

Zakat Mal: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Oleh: ruangmenyala

Last updated: 08 April 2024 | 309 dilihat

Article Detail

Bagi pemeluk agama Islam, zakat mal adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan apabila sudah memenuhi persyaratannya. Sama halnya dengan hukum waris, hukum tentang zakat mal juga sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Melihat bahwa zakat mal merupakan kewajiban berdasarkan syariat Islam dan sudah diatur dalam undang-undang, maka kamu perlu memahaminya agar tidak mengalami kesalahan saat menunaikannya. Informasi yang perlu kamu ketahui tentang zakat mal akan dibahas dalam artikel berikut ini.

Pengertian dan Syarat Zakat Mal

Menurut Permenag Nomor 52 Tahun 2014, zakat mal adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam. Melalui amil zakat, harta tersebut kemudian diserahkan kepada mustahik atau orang yang berhak menerima zakat.

Fungsi zakat mal adalah untuk membantu umat muslim agar terhindar dari keserakahan dan pemikiran yang terlalu duniawi. Perlu diketahui, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang dinyatakan wajib membayar zakat mal. Untuk syarat zakat mal adalah sebagai berikut:

  • Harta dimiliki secara penuh.
  • Halal.
  • Telah memenuhi nisab (batasan minimal harta dikenakan zakat).
  • Haul atau memenuhi batasan waktu kepemilikan selama satu tahun hijriyah.

Di Indonesia, hukum zakat mal diatur dalam Permenag Nomor 52 Tahun 2014. Dalam peraturan tersebut telah diatur juga tentang zakat fitrah.

Jenis-Jenis Zakat Mal dan Cara Menghitungnya

Berdasarkan Permenag Nomor 52 Tahun 2014, terdapat 9 jenis zakat mal yang perlu diketahui. Masing-masing memiliki pengertian serta perhitungannya sendiri. Berikut merupakan jenis-jenis zakat mal yang perlu kamu ketahui:

1. Logam Mulia

Bagi seseorang yang memiliki logam mulia, maka mereka wajib untuk membayar zakat mal apabila telah memenuhi nisab dan haul. Untuk penjelasan mengenai masing-masing logam mulia dalam zakat mal adalah sebagai berikut:

Emas

Apabila seseorang memiliki emas yang telah mencapai nisab, yakni sebesar 85 gram, maka orang tersebut wajib membayar zakat mal. Jumlah besaran zakat mal adalah 2,5% dari total emas yang dimiliki. Pembayaran dilakukan setelah kepemilikan memenuhi waktu haul, yakni selama satu tahun hijriyah.

Perak

Untuk perak, jumlah nisab zakat mal adalah 595 gram. Jadi, apabila seseorang memiliki perak yang jumlahnya telah mencapai angka tersebut, maka mereka wajib membayar zakat mal. Untuk jumlah besaran zakat mal yang perlu dibayar adalah 2,5%, sama seperti emas. Pembayaran baru dilakukan setelah waktu kepemilikan memenuhi haul, yakni selama satu tahun hijriyah.

Logam Mulia Lain dan Campuran

Apabila seseorang memiliki logam mulai lain atau memiliki beberapa logam mulia sekaligus yang telah mencapai nisab 85 gram emas, maka ia wajib membayar zakat mal. Jumlah besaran zakat mal yang perlu dibayarkan adalah sebesar 2.5% dari total logam mulai yang dimiliki. Kewajiban membayar baru dikenakan apabila kepemilikan sudah memenuhi haul, yakni selama satu tahun hijriyah.

Baca juga: 10 Tips Hemat saat Ramadan, Paling Aman dan Anti Boncos!

2. Uang dan Surat berharga 

Untuk kamu yang ingin memulai investasi surat berharga, kamu perlu memperhatikan aturan ini. Jika seseorang memiliki uang atau surat berharga dengan jumlah setara dengan nisab 85 gram emas, maka ia wajib membayar zakat mal. 

Untuk besaran pembayarannya adalah 2,5% dari total uang, surat berharga, atau gabungan antara keduanya. Untuk pembayarannya sendiri baru boleh dilakukan apabila kepemilikannya sudah memenuhi haul, yakni selama 1 tahun hijriyah.

3. Perniagaan

Harta perniagaan yang dikenakan zakat mal adalah yang nilai selisih antara aktiva lancar dan kewajiban jangka pendeknya telah memenuhi nisab sebesar 85 gram emas. Perhitungan selisih tersebut dilakukan selama masa haul. 

Berdasarkan Permenag Nomor 52 Tahun 2014, aktiva lancar adalah uang kas dan aktiva-aktiva lain yang diharapkan dapat direalisasikan menjadi uang kas, dijual, maupun dikonsumsi. Sedangkan kewajiban jangka pendek adalah utang yang perlu dilunasi dalam jangka waktu pendek, paling lama satu tahun setelah neraca.

4. Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan

Hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan dikenakan zakat mal apabila telah memenuhi nisab senilai 653 kg gabah. Besaran jumlah zakat mal yang perlu dibayar adalah sebesar 10% apabila memakai sistem tadah hujan dan 5% untuk sistem irigasi serta perawatan lain. Pembayaran dilakukan ketika masa panen datang.

Baca juga: 7 Tips Jitu Bukber Bareng Teman Agar Hemat dan Seru, Yuk Coba!

5. Peternakan dan Perikanan

Seorang muslim yang bekerja di bidang peternakan dan perikanan perlu untuk memperhatikan soal aturan ini. Untuk peraturan mengenai peternakan dan perikanan dalam zakat mal adalah sebagai berikut:

Peternakan

Zakat mal baru dikenakan apabila menggembala hewan ternak di tempat penggembalaan umum. Sedangkan untuk hewan ternak yang dipelihara dalam kandang masuk dalam kategori zakat mal perniagaan. Hewan ternak yang dimaksud disini adalah unta, sapi/kerbau, kuda, dan kambing. Untuk nisab masing-masing hewan berbeda-beda, selengkapnya kamu bisa melihat di lampiran Permenaker Nomor 69 tahun 2015. 

Untuk pembayarannya sendiri dilaksanakan sebanyak satu tahun sekali ketika nisab sudah terpenuhi.

Perikanan

Jika seseorang mendapat hasil budidaya atau hasil tangkapan ikan yang memenuhi nisab senilai 85 gram emas, maka pembayaran zakat mal adalah kewajiban baginya. Jumlah pembayaran dari zakat mal tersebut senilai 2,5% dari total hasil yang didapatkan. Pembayaran bisa ditunaikan ketika panen dan dibayarkan melalui amil zakat resmi.

6. Pertambangan

Apabila hasil tambang yang didapatkan seseorang telah memenuhi nisab senilai 85 gram emas, maka menunaikan zakat mal adalah kewajiban orang tersebut. Jumlah besaran zakat mal yang perlu dibayarkan adalah 2,5% dari hasil total yang didapatkan dan dibayarkan setelah mencapai haul.

7. Perindustrian

Untuk perindustrian, apabila orang tersebut bergerak dibidang produksi barang, maka membayar zakat mal menjadi kewajibannya jika hasil yang didapat mencapai nisab sebesar 85 gram. Sedangkan untuk yang bergerak dibidang industri kreatif atau jasa nisabnya senilai 653 kg gabah. Pembayarannya dilakukan setelah mencapai haul.

8. Pendapatan dan Jasa

Berdasarkan Permenag Nomor 31 Tahun 2019, jika seseorang yang memiliki pendapatan dan jasa yang memenuhi nisab senilai 85 gram emas, maka menunaikan zakat mal adalah kewajibannya. Untuk kadar atau besaran pembayarannya adalah senilai 2,5% dari total pendapatan dan jasa yang diperoleh. Pembayaran dilakukan ketika pendapatan dan jasa diterima.

9. Rikaz

Membayar zakat mal adalah suatu kewajiban bagi seseorang yang telah mendapat rikaz atau harta temuan. Untuk zakat mal rikaz tidak ada nisabnya. Besaran yang perlu dibayar adalah senilai 20% dari hasil temuannya. Pembayaran dilakukan setelah menemukan harta tersebut.

Itulah beberapa informasi mengenai zakat mal yang perlu kamu ketahui. Zakat mal adalah suatu kewajiban yang harus ditunaikan bagi seseorang yang sudah memenuhi syaratnya. Agar kamu tidak mengalami kesulitan ketika menunaikan zakat mal, kamu perlu untuk memperhatikan kesehatan finansialmu. Untuk mengeceknya, kamu bisa melakukannya di Financial Fitness Checkup oleh Ruang meNYALA.

Lalu, kamu bisa melanjutkan dengan konsultasi 1-on-1 bersama para ahli dari Ruang meNYALA agar kemampuan pengelolaan finansialmu semakin meningkat. Ayo jangan tunda lagi! Mari tingkatkan kemampuan diri dalam mengelola keuangan bersama dengan Ruang meNYALA.

Baca juga: Ingin Pergi Haji? Inilah Beberapa Cara Menabung untuk Haji


undefined Komentar

Max. 0/120 karakter

Konten Lainnya