Logo Ruang Menyala
Bg Block
Kembali ke meNYALA resources

Waspada! 8 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

Oleh: Ruang Menyala

Last updated: 14 Juni 2025 | 1K dilihat

Waspada! 8 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

Pemerintah Indonesia menyediakan jaminan kesehatan melalui Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang sudah berlangsung sejak tahun 2014 silam. 

Menurut aturan yang berlaku, BPJS Kesehatan wajib diikuti oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), baik individu maupun keluarga dalam satu Kartu Keluarga.

Iuran BPJS Kesehatan juga masih terjangkau jika dibanding dengan asuransi kesehatan lain. Namun keterjangkauan harga itu berdampak pada pelayanan yang terbatas, baik dari segi jangkauan fasilitas kesehatan maupun manfaat yang diterima. 

Baca juga: Cara Klaim Asuransi, Begini Prosedurnya agar Tidak Salah

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

Salah satu kekurangan BPJS Kesehatan adalah adanya beberapa penyakit yang tidak bisa ditanggung. Artinya kamu harus membayar pribadi pengobatan atas penyakit-penyakit tersebut. 

Daftar penyakit yang tidak ditanggung itu tersurat dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Total ada 21 jenis penyakit, berikut 8 di antaranya. 

1. Penyakit dari Wabah

Penyakit seperti COVID-19 saat pandemi atau penyakit menular lain yang berstatus KLB (Kejadian Luar Biasa) biasanya ditangani oleh pemerintah secara khusus, bukan ditanggung oleh BPJS. 

Alasannya karena pembiayaan dilakukan lewat mekanisme darurat negara, bukan sistem JKN.

2. Perawatan Kecantikan dan Estetika

Tindakan medis yang tujuannya murni untuk mempercantik diri, seperti operasi plastik estetis, perawatan anti-aging, atau pemutih kulit tidak masuk dalam cakupan manfaat BPJS.

3. Penyakit Akibat Tindak Pidana

Jika seseorang sakit atau mengalami luka akibat tindak pidana, seperti perkelahian, kriminalitas, atau kekerasan, maka pembiayaan pengobatannya tidak ditanggung BPJS. 

Hal ini karena secara prinsip hukum, biaya seharusnya menjadi tanggung jawab pelaku atau melalui jalur hukum.

Baca juga: Beli Skincare, Investasi atau Boros? Cari Tahu Jawabannya!

4. Penyakit yang Disengaja

Sakit atau luka akibat tindakan yang dilakukan secara sengaja, seperti percobaan bunuh diri atau melukai diri sendiri, tidak ditanggung. 

BPJS memegang prinsip bahwa asuransi sosial tidak berlaku untuk tindakan yang memang diniatkan oleh peserta.

5. Penyakit Akibat Konsumsi Alkohol

Kerusakan organ atau penyakit akibat konsumsi alkohol atau zat adiktif tidak ditanggung. Hal ini dianggap sebagai bentuk kelalaian pribadi yang tidak sesuai dengan prinsip promotif dan preventif dalam JKN.

6. Penyakit Akibat Kejadian seperti Tawuran

Sama halnya seperti poin 3 dan 4, luka akibat tawuran atau keributan massal dikecualikan dari manfaat BPJS karena terjadi akibat tindakan melanggar hukum dan disengaja.

7. Pengobatan di Luar Negeri

BPJS hanya bisa digunakan di fasilitas kesehatan dalam negeri yang bekerja sama dalam sistem JKN. Biaya pengobatan di luar negeri tidak bisa diklaim, meskipun peserta sakit saat berada di negara lain.

8. Pengobatan Infertilitas

BPJS tidak menanggung layanan medis untuk masalah kesuburan seperti program bayi tabung (IVF), inseminasi buatan, atau terapi infertilitas. 

Alasannya karena tidak dianggap sebagai kebutuhan kesehatan yang mendesak dan bisa membebani anggaran JKN.

Baca juga: 6 Manfaat Asuransi Perusahaan, Bantu Atasi Masalah Kerugian!

Bagaimana Solusinya?

Dengan banyaknya layanan dan penyakit yang tidak ditanggung ini, maka tidak ada salahnya jika kamu juga punya asuransi kesehatan lain selain BPJS Kesehatan. 

Namun jangan asal pilih. Berikut beberapa tips memilih asuransi kesehatan yang tepat dan sesuai kebutuhan. 

1. Pahami Kebutuhan Medis Pribadi

Setiap orang punya kebutuhan kesehatan yang berbeda. Jika kamu punya riwayat penyakit tertentu atau butuh layanan rawat inap premium, carilah polis yang mencakup layanan tersebut.

Perhatikan juga usia, status pekerjaan, dan jumlah anggota keluarga yang ingin dilindungi. Semakin sesuai dengan kondisi, makin efektif perlindungannya.

2. Bandingkan Manfaat dan Batas Pertanggungan

Jangan tergiur premi murah. Bandingkan berapa besar biaya rawat inap, ICU, tindakan operasi, dan rawat jalan yang ditanggung. 

Pastikan juga kamu mengecek manfaat tambahan seperti klaim cashless di rumah sakit rekanan, manfaat melahirkan, atau penyakit kritis. Ini penting agar tidak kaget saat tagihan datang.

3. Perhatikan Kredibilitas dan Layanan Klaim

Pilih perusahaan asuransi yang reputasinya baik, sudah diawasi OJK, dan punya proses klaim yang mudah dan cepat. 

Cek juga rumah sakit rekanannya, semakin luas jaringannya, makin fleksibel kamu saat butuh perawatan. Kamu juga bisa baca ulasan nasabah lain untuk tahu pengalaman nyata mereka saat klaim.

Itulah ulasan mengenai penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan beserta solusinya. Asuransi merupakan perlindungan yang sangat penting, terutama bagi finansial di masa mendatang. 

Pastikan kamu punya asuransi kesehatan baik dari BPJS Kesehatan, asuransi swasta, atau keduanya. Namun penting juga bagi kamu untuk mengetahui kesehatan finansial sebelum membeli asuransi. 

Dalam hal ini, kamu bisa cek kondisi finansial dengan mengikuti Financial Fitness Check Up dari Ruang meNYALA. Setelah melakukan Financial Fitness check up, kamu juga bisa langsung konsultasi hasil Financial Fitness Check Up dengan Nyala Trainer loh! 

Dengan Nyala Trainer yang sudah berpengalaman, kamu akan mendapatkan sesi konsultasi 1 on 1 untuk membantu dalam menganalisa kesehatan keuangan.

Caranya pun mudah, kamu hanya perlu menentukan jadwal yang diinginkan, lalu pilih Nyala Trainer. Tunggu saja hari konsultasinya tiba.

Baca juga: Mengenal Asuransi Jiwa, Manfaat, hingga Jenis-Jenisnya


0 Komentar

Max. 0/120 karakter Login Page