Logo Ruang Menyal
Bg Block

Sisa Hasil Usaha (SHU): Pengertian dan Cara Menghitungnya

Oleh: Ruang Menyala

Last updated: 06 Februari 2025 | 1523 dilihat

Article Detail

Apa sih yang dimaksud dengan Sisa Hasil Usaha (SHU)? Yuk cari apa itu SHU dan cara menghitungnya berikut ini!

Dalam sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia, ada satu badan usaha rakyat yang disebut dengan koperasi. 

Koperasi adalah badan usaha yang didirikan oleh sekelompok orang atau badan hukum untuk memenuhi kebutuhan bersama. Badan usaha ini merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.

Dalam menjalankan usahanya, koperasi juga bisa menghasilkan keuntungan, yang disebut dengan Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU inilah yang akan dibagi untuk “gaji” pengurus koperasi sesuai dengan peran masing-masing.

Baca juga: Gaji Besar Bukan Jaminan Sehat Finansial: Ini Buktinya!

Apa Itu Sisa Hasil Usaha (SHU)?

Koperasi tidak menggunakan istilah laba atau keuntungan, melainkan menggunakan istilah Sisa Hasil Usaha (SHU). 

Secara umum, SHU adalah keuntungan yang didapatkan oleh koperasi setelah dikurangi biaya operasional, penyusutan, dan kewajiban pajak. SHU merupakan hak anggota koperasi yang harus dibagikan. 

Dalam praktiknya, SHU menunjukkan selisih antara penghasilan yang diterima selama periode tertentu dan pengorbanan yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan itu. 

Beberapa pakar membeberkan apa itu SHU dalam koperasi, Misalnya Gervasius Sugiyarso (2011), menyatakan bahwa SHU adalah gabungan dari hasil partisipasi neto dan sisa hasil usaha atau rugi kotor dengan non anggota, ditambah atau dikurangi dengan pendapatan dan beban lain serta beban perkoperasian dan pajak penghasilan badan koperasi. 

Sementara menurut Hodsay (2015) SHU merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh Koperasi pada suatu periode tertentu yang akan digunakan oleh anggota untuk memenuhi kebutuhannya.

Baca juga: Yuk Coba 23 Peluang Usaha yang Menjanjikan di Masa Depan

Aturan Hukum SHU

Istilah Sisa Hasil Usaha (SHU) tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Namun UU tersebut sudah digantikan dengan UU Nomor 17 Tahun 2012. 

Seiring pergantian UU tersebut, istilah SHU pun turut diubah. Berdasarkan UU yang baru, SHU disebut sebagai Selisih Hasil Usaha (SHU). 

Selisih Hasil Usaha adalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.

SHU merupakan hak anggota koperasi yang harus diberikan. Ketentuan mengenai penggunaan SHU dimuat dalam anggaran dasar koperasi dan ditetapkan pembagiannya dalam rapat anggota. 

Pada Pasal 78 Ayat (1) UU 17/2012 disebutkan, surplus hasil usaha disisihkan terlebih dahulu untuk dana cadangan dan sisanya digunakan sepenuhnya atau sebagian untuk: 

  • anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi; 
  • anggota sebanding dengan sertifikat modal koperasi yang dimiliki; 
  • pembayaran bonus kepada pengawas, pengurus, dan karyawan koperasi; 
  • pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan koperasi dan kewajiban lainnya; 
  • penggunaan lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.

Artinya, pembagian SHU kepada anggota ditentukan berdasarkan transaksi anggota tersebut kepada koperasi dan jumlah sertifikat modal yang dimiliki.

Baca juga: 10 Cara Mengelola Keuangan dengan Baik agar Finansial Sehat

Cara Menghitung SHU

SHU merupakan sumber keuntungan yang bisa dibawa pulang oleh anggota koperasi. Menghitungnya dilakukan dengan rumus sebagai berikut:

SHU Anggota = JUA + JMA

SHUa adalah sisa hasil usaha anggota, JUA adalah Jasa hasil Anggota, dan JMA adalah Jasa modal Anggota.

Namun perhitungan SHU Anggota bisa lebih kompleks. Pasalnya, kamu harus menghitung angka jasa usaha anggota dan juga jasa modal anggota terlebih dulu, yang masing-masing punya rumusnya. 

Selain itu, SHU yang diperoleh koperasi juga harus dibagi dalam beberapa pos lain, seperti dana cadangan, jasa modal, dan jasa anggota. 

Biasanya, pembagian pos keuangannya sebagai berikut: 

  • cadangan koperasi adalah 40%
  • jasa modal anggota 25%
  • jasa modal 20% 
  • sisanya 15%

Sebagai contoh, Koperasi Desa Wirata pada tahun 2021 membukukan SHU sebesar Rp 40 Juta. 

Berdasarkan persetujuan anggota, persentase pembagian SHU adalah 20% untuk jasa modal, 25% untuk jasa modal anggota, 40% untuk cadangan kas koperasi, dan 15% untuk lain-lainnya.

Jumlah simpanan kas anggota adalah sebesar Rp 60 Juta dan penjualan yang tercatat pada 2021 sebesar Rp 100 Juta.

Pak Andi  adalah salah satu anggota koperasi ini. Ia mempunyai simpanan pokok sebesar Rp 2 Juta dan simpanan wajib sebesar Rp 4 Juta. Selain itu, Pak Andi belanja di koperasi sebanyak Rp 2 Juta. 

Lalu berapa SHU anggota yang berhak diterima Pak Andi?

Dari ilustrasi di atas, bisa diketahui bahwa:

  • SHU Koperasi Desa Wirata: Rp 40 Juta
  • Jasa Modal: 20%
  • Jasa Modal Anggotanya: 25%
  • Total simpanan Pak Andi (pokok+wajib): Rp 6 Juta
  • Belanja Pak Andi: Rp 2 Juta
  • Total penjualan koperasi: Rp 100 juta

Lalu untuk menghitung SHU anggota Pak Andi, kamu bisa menggunakan rumus di atas, yaitu:

SHU Anggota = JUA + JMA

  • Jasa Modal (JMA) Pak Andi = (Rp 6 Juta : Rp 60 juta) x 20% x 40 Juta = Rp 800 Ribu.
  • Jasa Usaha (JUA) Pak Andi = (Rp 2 Juta : Rp 100 Juta) x 25% x Rp 40 Juta = Rp 200 Ribu

Maka SHU Koperasi yang diterima Pak Andi tahun 2021 adalah sebanyak Rp 800 Ribu + Rp 200 Ribu = Rp 1 Juta.

Itulah ulasan mengenai apa itu Sisa Hasil Usaha (SHU) beserta cara menghitungnya. Jika kamu anggota koperasi, uang dari SHU bisa kamu gunakan buat memenuhi kebutuhan dan menjaga kesehatan finansial.

Penasaran bagaimana kondisi kesehatan finansialmu saat ini? Yuk cek sekarang dengan klik link ini!

Financial Fitness Check Up bisa membantumu memeriksa kondisi keuangan hanya dalam waktu 3 menit. Lalu, kamu juga bisa membahas hasil Financial Fitness Check Up kamu dengan Nyala Trainer di Konsultasi 1 on 1

Dengan sesi konsultasi ini, kamu bisa mengetahui bagaimana strategi yang tepat untuk keuangan kamu.

Banyak sekali manfaat yang bisa kamu dapat, bukan? Jadi, yuk segera atur keuanganmu dengan Ruang meNYALA sekarang agar kamu bisa segera #FinanciallyFit!

Baca juga: 5 Sumber Pendapatan Pasif agar Bisa Bebas Finansial


undefined Komentar

Max. 0/120 karakter

Konten Lainnya