Logo Ruang Menyal
Bg Block

Fakta Hukum Wanita Bekerja dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Oleh: ruangmenyala

Last updated: 19 Februari 2024 | 39302 dilihat

Article Detail

Untuk menghindari kesalahpahaman, ada baiknya kalau seorang muslim mencari tahu bagaimana hukum wanita bekerja dalam Islam.

Saat ini, ada banyak wanita yang memiliki pekerjaan. Adapun berbagai macam alasan yang mendorong wanita untuk bekerja, seperti mengatasi masalah keuangan rumah tangga.

Meski begitu, beberapa orang masih belum paham bagaimana seharusnya persoalan ini dilakukan menurut agama Islam.

Yuk, simak penjelasan terkait hukum wanita bekerja dalam Islam, baik yang single atau ibu rumah tangga, di bawah ini!

Bagaimana Hukum Wanita Bekerja dalam Islam?

Ada salah satu dalil Al-Qur’an yang menyiratkan tentang bagaimana hukum wanita bekerja dalam Islam, yaitu:

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi Perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya.” (Q.S. an-Nisa ayat 34)

Berdasarkan dalil di atas, dapat diketahui bahwa pada dasarnya, tugas mencari nafkah dalam Islam adalah milik suami, bukan istri.

Profesor H. Ahmad Zaro, guru besar agama Islam bidang fiqih di UIN Sunan Ampel Surabaya, juga ikut menjelaskan terkait dalil tersebut.

Menurutnya, perempuan tidak memiliki kewajiban untuk mencari nafkah karena sudah ditanggung oleh suami.

Sedangkan bagi yang belum menikah, maka akan menjadi tanggung jawab wali, yaitu ayah atau saudara laki-laki, untuk memberikan infaq sebagai kebutuhan sehari-hari.

Sementara itu, menurut ulama Buya Yahya, hukum wanita bekerja juga tertera dalam dalil Al-Qur’an berikut:

“Dan katakanlah, bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin.” (Q.S. at-Taubah ayat 105)

Beliau menjelaskan bahwa dalil tersebut menyiratkan bahwa Islam tidak melarang wanita untuk bekerja. Hanya saja, mereka harus mendapatkan izin dari wali atau suami.

Selain dalil, adapun hadis riwayat bukhari yang menjelaskan bagaimana hukum istri bekerja menurut Islam, yaitu:

“Ambillah harta yang mencukupi dirimu dan anakmu dengan cara yang ma’ruf (baik).” (HR. Al Bukhari)

Hak dan Kewajiban Istri Terhadap Suami Terkait Pekerjaan

Apabila wanita sudah menikah memutuskan untuk bekerja, maka menurut syariat Islam, ada beberapa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami dan istri, di antaranya adalah:

1. Hak

Meskipun bekerja, seorang istri tetap berhak memperoleh beberapa hak dari suami, yang meliputi:

  • Mendapatkan nafkah: sudah menjadi kewajiban suami untuk memenuhi keperluan istri, mulai dari makanan, pakaian, tempat tinggal, sampai kebutuhan biologis.
  • Mendapatkan perlindungan: seorang suami wajib melindungi istri. Adapun hadis yang menjelaskan hak tersebut yaitu “Barangsiapa yang terbunuh karena membela istrinya, maka ia mati syahid.” (HR. At-Tirmidzi)
  • Diperlakukan dengan baik: bagaimanapun situasinya, suami harus bisa memberikan kasih sayang untuk istri dan tidak memperlakukannya secara semena-mena.

Baca juga: Bagaimana Hukum Asuransi dalam Islam, Halal atau Haram?

2. Kewajiban

Menurut ulama Buya Yahya, seorang istri dapat bekerja selama ia tetap menjalankan kewajibannya yang meliputi:

  • Mendapatkan izin dari suami: seorang istri baru bisa pergi keluar rumah atau bekerja apabila diperbolehkan oleh kepala keluarga.
  • Tidak melupakan peran istri dalam rumah tangga: bekerja tentu akan memakan waktu yang banyak. Meski begitu, istri tidak boleh lupa untuk memenuhi kebutuhan suami.
  • Bekerja di tempat yang terhormat: wanita dapat memilih profesi sesuai dengan syariat Islam dan tidak membuka aurat untuk menghindari zina.

Pekerjaan yang Cocok bagi Wanita Muslim

Salah satu hukum wanita bekerja dalam Islam adalah memilih pekerjaan yang sesuai dengan syariat.

Oleh sebab itu, di bawah ini adalah beberapa pekerjaan yang cocok untuk wanita muslimah:

1. Bidang Pelayanan Medis

Seorang wanita muslim dapat memiliki pekerjaan di bidang medis, seperti dokter, bidan, perawat, atau apoteker. Selain itu, pasien yang ditangani sebaiknya juga harus sesama wanita.

Meskipun begitu, apabila keadaan darurat, seperti peperangan atau tidak ada dokter laki-laki di daerah tersebut, maka seorang wanita bisa turun tangan untuk memberikan pertolongan.

2. Menjadi Pengajar

Pekerjaan lainnya yang cocok menurut hukum wanita bekerja dalam Islam adalah menjadi pengajar.

Pengajar adalah salah satu pekerjaan yang mulia karena membagikan ilmu bermanfaat untuk sekitarnya.

Apabila wanita muslim diperlukan untuk mengajar murid laki-laki, maka orang tersebut harus bisa menerapkan adab, seperti menggunakan hijab dan menjaga suara.

3. Bidang Perniagaan

Menurut hukum wanita bekerja dalam Islam, memulai usaha termasuk kegiatan yang diperbolehkan untuk kaum perempuan. Pekerjaan ini tersirat dalam dalil Al-Qur’an yaitu:

“Wahai orang-orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil. Kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu.” (Q.S. an Nisa ayat 29)

4. Tata Rias Kecantikan

Seorang wanita muslim juga diperbolehkan untuk menekuni pekerjaan di bidang tata rias.

Akan tetapi, ada beberapa hal yang harus dihindari yaitu tidak menyambung rambut, menato badan, mengikir gigi, mencabut alis, dan melihat aurat orang lain.

5. Bidang Pertanian

Bidang pertanian adalah salah satu pekerjaan yang cocok berdasarkan hukum wanita bekerja di Islam.

Wanita muslim bisa melakukan beberapa kegiatan pertanian, seperti menyemai benih, membajak tanah, menanam, dan memanen.

6. Tata Busana

Terakhir, wanita muslim dapat memilih pekerjaan di bidang tata busana. Menenun dan menjahit adalah kegiatan yang diperbolehkan untuk wanita menurut Islam.

Selain itu, apabila seorang wanita muslim bekerja di bidang tata busana, maka pakaian yang dibuat juga harus sesuai dengan syariat Islam.

Baca juga: 10+ Pekerjaan Dengan Gaji Tinggi Untuk Wanita, Cek Di Sini!

Tips Agar Wanita Pintar Mengelola Keuangan

Selain memahami hukum wanita bekerja dalam Islam, kamu juga harus tahu bagaimana cara mengelola keuangan supaya bisa mengatur penghasilan dengan tepat.

Berikut adalah beberapa tips agar wanita pintar mengelola keuangan:

1. Menulis Anggaran Bulanan dan Catatan Harian

Dengan membuat anggaran bulan serta catatan harian, kamu akan lebih mudah memeriksa pemasukan dan pengeluaran sehari-hari.

Selain itu, kamu juga akan lebih mudah dalam mengatur aktivitas keuangan supaya tetap terkontrol.

2. Mengalokasikan 20% Gaji untuk Tabungan

Mengalokasikan sebagian dari gaji untuk menabung bisa membantumu menjadi lebih bijak dalam mengatur keuangan.

Cukup alokasikan sebanyak 20% dan lakukan secara rutin supaya kamu bisa meraih tujuan keuangan lebih cepat dari target yang ditentukan.

3. Evaluasi Keuangan Secara Rutin

Terakhir, kamu juga wajib mengevaluasi aktivitas keuangan setiap akhir bulan untuk memeriksa bagaimana kondisi finansialmu.

Dengan begitu, kamu bisa meminimalkan kemungkinan risiko finansial yang muncul serta mencari solusi untuk meningkatkan keuangan.

Demikian penjelasan terkait hukum wanita bekerja dalam Islam serta hak dan kewajiban istri, sekaligus pekerjaan yang cocok untuk perempuan.

Dapat disimpulkan bahwa tidak ada larangan bagi wanita bekerja, asalkan bisa mengikuti beberapa peraturan, seperti mendapatkan izin wali atau suami bagi yang sudah menikah.

Lalu, supaya penghasilanmu bisa terkelola dengan baik, kamu bisa rutin cek kondisi keuangan melalui Financial Fitness Check Up di Ruang meNYALA.

Tidak memakan waktu yang lama, kamu hanya perlu cek kondisi keuangan selama 3 menit untuk mendapatkan hasil.

Setelah itu, kamu juga bisa mengkonsultasikan hasilnya dengan Nyala Trainer melalui konsultasi 1 on 1.

Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, kelola penghasilanmu dengan Ruang meNYALA sekarang!

Baca juga: Mengenal Hukum Aqiqah dalam Islam, Ini Syarat & Tata Caranya!


undefined Komentar

Max. 0/120 karakter

Konten Lainnya