Mengenal apa itu perjanjian pra nikah dan manfaatnya. Ketahui juga apa saja yang harus ada dalam perjanjian pra nikah!
Menikah seharusnya dilakukan bersama dengan orang yang tepat dan sefrekuensi, baik dari segi perasaan, cinta, komunikasi, maupun finansial. Hal ini untuk memastikan hubungan pernikahan yang harmonis.
Di samping itu, pernikahan harus dibangun dengan kesamaan visi dalam berbagai persoalan. Untuk itu, banyak pasangan yang menjalin perjanjian sebelum pernikahan berlangsung. Perjanjian itu dikenal dengan istilah Perjanjian Pra Nikah.
Perjanjian Pra Nikah ini memiliki kekuatan hukum karena dijamin oleh UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 29 UU tersebut secara khusus membahas tentang Perjanjian Perkawinan.
Dalam Pasal 29 (1) disebutkan: “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”
Dengan demikian, Perjanjian Pra Nikah adalah perjanjian antara kedua belah pihak yang disepakati saat atau sebelum pernikahan berlangsung. Perjanjian ini harus sejalan dengan batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan. Jika tidak, perjanjian nggak bisa disahkan.
“Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.” bunyi Pasal 29 (4) UU tersebut.
Baca juga: Bijakkah Berutang Untuk Membayar Biaya Sekolah?
Isi Perjanjian Pra Nikah
Lalu apa saja isi dalam Perjanjian Pra Nikah? Pada prinsipnya, isi perjanjian harus disepakati oleh kedua belah pihak dan tidak bertentangan dengan hukum, agama, norma kesusilaan.
Selain itu, isi perjanjian harus dipikirkan berdua secara matang. Pasalnya, merujuk UU di atas, isi perjanjian akan berlaku selama pernikahan berlangsung dan tidak bisa diubah begitu saja.
Berikut ini beberapa poin yang biasanya dibahas dalam isi Perjanjian Pra Nikah. Kamu bisa menyesuaikannya berdasarkan kondisi masing-masing.
1. Harta Benda
Perjanjian Pra Nikah biasanya mengatur status harta sebelum dan setelah pernikahan.
Salah satu yang dibahas adalah apakah harta bawaan masing-masing pasangan tetap menjadi milik individu atau dijadikan harta bersama.
Selain itu, kedua belah pihak bisa menentukan bagaimana pembagian harta dilakukan jika pernikahan berakhir karena perceraian atau hal lainnya.
2. Peran Hak dan Kewajiban
Perjanjian bisa mencakup pembagian peran serta tanggung jawab masing-masing pasangan dalam rumah tangga, seperti siapa yang mengurus kebutuhan rumah tangga atau bagaimana keputusan besar akan diambil bersama.
3. Hak Asuh Anak
Perjanjian juga membahas kesepakatan mengenai hak asuh anak jika pasangan memiliki anak dan hubungan pernikahan berakhir.
Di dalamnya juga membahas tentang pengaturan waktu kunjungan, pendidikan anak, dan tanggung jawab finansial terhadap anak.
4. Pengaturan Penghasilan
Dokumen ini bisa menjelaskan bagaimana penghasilan masing-masing pasangan akan digunakan, seperti alokasi untuk kebutuhan rumah tangga, tabungan, investasi, atau keperluan pribadi.
5. Pemisahan Utang
Perjanjian juga mengatur pemisahan utang masing-masing pasangan, baik utang yang ada sebelum pernikahan maupun utang yang mungkin muncul selama pernikahan.
Hal ini penting untuk melindungi pasangan dari tanggung jawab atas utang yang bukan menjadi bagian dari kesepakatan bersama.
Baca juga: 10 Cara Mengatur Rencana Keuangan Keluarga, Ini Manfaatnya!
Manfaat Perjanjian Pra Nikah
Tujuan utama adanya Perjanjian Pra Nikah adalah untuk melindungi hak dan kewajiban pasangan suami istri, serta mencegah sengketa di masa depan. Berikut beberapa manfaat Perjanjian Pra Nikah.
1. Melindungi Harta Benda dan Aset Pribadi
Perjanjian Pra Nikah memberikan perlindungan terhadap harta bawaan masing-masing pasangan sebelum menikah.
Dengan perjanjian ini, harta yang dimiliki sebelum pernikahan tetap menjadi milik individu dan tidak menjadi bagian dari harta bersama, sehingga meminimalkan konflik jika terjadi perceraian.
2. Menghindari Konflik Finansial
Perjanjian ini juga mencegah terjadinya konflik finansial di masa depan.
Pencegahan ini karena perjanjian membahas tentang berbagai hal, seperti penghasilan, utang, dan pengeluaran rumah tangga, perjanjian pra-nikah membantu pasangan memahami peran masing-masing dalam keuangan.
3. Memberikan Kepastian Hukum
Perjanjian Pra Nikah yang sah secara hukum memberikan kepastian dan perlindungan bagi kedua belah pihak.
Dalam situasi perceraian atau permasalahan hukum lainnya, perjanjian ini menjadi dasar hukum yang jelas untuk pembagian aset dan hak-hak pasangan.
4. Melindungi Hak Anak
Jika pasangan memiliki anak, perjanjian pra-nikah dapat mengatur hak asuh anak, tanggung jawab finansial, dan kebutuhan pendidikan anak.
Hal ini memberikan perlindungan dan kepastian bagi anak jika terjadi perceraian di kemudian hari.
Itulah beberapa hal terkait Perjanjian Pra Nikah, mencakup isi dan manfaatnya.. Sudah siap menikah?
Jika akan berencana menikah, ada baiknya kamu mengetahui kondisi kesehatan finansialmu terlebih dulu. Dengan begitu, kamu akan tahu seberapa baik finansialmu dan bisa menentukan pernikahan seperti apa yang sesuai.
Cara mengecek kondisi finansial juga sangat mudah, yaitu melalui Financial Fitness Check Up untuk bisa membantumu memeriksa kondisi keuangan hanya dalam waktu 3 menit.
Setelah melakukan Financial Fitness Check Up, kamu bisa mendiskusikan hasilnya melalui layanan konsultasi 1 on 1 dengan Nyala Trainer. Melalui layanan ini, kamu bisa mengetahui bagaimana strategi yang tepat untuk memperbaiki masalah keuangan kamu.
Banyak manfaatnya, bukan? Yuk, atur keuanganmu dengan Ruang meNYALA sekarang guna mencapai #FinanciallyFit!
Baca juga: 10 Cara Mengatur Rencana Keuangan Keluarga, Ini Manfaatnya!