Logo Ruang Menyal
Bg Block

Jenis-Jenis Riba: Pengertian dan Cara Menghindarinya

Oleh: ruangmenyala

Last updated: 08 April 2024 | 1168 dilihat

Article Detail

Riba merupakan tambahan suku bunga yang tidak sepadan atas pinjaman atau pertukaran barang. Praktik riba telah lama ada dan menjadi penyakit dalam sistem keuangan konvensionalSetiap jenis-jenis riba memiliki dampak negatif yang sangat luas karena tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan. 

Riba juga dapat menyebabkan kesenjangan sosial, kemiskinan, dan bahkan krisis ekonomi. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami jenis-jenis riba dan cara menghindarinya dalam kehidupan sehari-hari. 

Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan jenis-jenis riba secara detail, beserta cara menghindarinya dengan memilih produk dan layanan keuangan syariah. Yuk simak ulasan selengkapnya. 

Apa itu Riba dalam Islam?

Riba adalah sebuah sistem yang memberlakukan penambahan nilai pada jumlah pinjaman saat pelunasan. Penambahan ini dikenal sebagai bunga yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pokok pinjaman dan menjadi beban bagi peminjam.

Secara bahasa, riba berasal dari bahasa Arab "az-ziyadah" yang berarti kelebihan atau tambahan. Kelebihan ini secara umum mencakup semua tambahan terhadap nilai pokok utang dan kekayaan.

Sedangkan secara istilah, riba diartikan sebagai nilai tambahan atau pembayaran utang yang melebihi jumlah piutang. Penambahan ini telah ditentukan sebelumnya oleh salah satu pihak dan tidak sepadan dengan nilai manfaat yang diperoleh dari pinjaman.

Hukum Islam melarang praktik riba karena dianggap sebagai tindakan yang tidak adil dan merugikan bagi peminjam. Selain itu, jenis-jenis riba juga dapat menyebabkan kesenjangan sosial dan ekonomi, serta memperdaya peminjam kepada pemberi pinjaman.

Dasar Hukum Riba

Seperti yang telah diketahui, riba adalah sebuah sistem yang memberlakukan penambahan nilai pada jumlah pinjaman saat pelunasan dan dengan tegas diharamkan dalam Islam. Larangan ini ditegaskan dalam Al-Qur'an dan Hadis yang menjadi dasar hukum jelas bagi umat Islam. Berikut beberapa ayat Al-Qur'an yang menjelaskan tentang larangan riba:

  • Surat Al-Baqarah ayat 276: Surat ini menjelaskan bahwa Allah SWT memusnahkan riba dan melipatgandakan pahala sedekah. Orang-orang kafir yang terus berbuat dosa akan dimusuhi Allah SWT.
  • Surat Al-Baqarah ayat 278: Orang-orang yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT wajib meninggalkan sisa hasil riba yang belum digunakan.
  • Surat An-Nisa ayat 161: Riba dilarang untuk dimanfaatkan sebagai pembiayaan kehidupan sehari-hari karena diperoleh dengan cara yang batil. Orang-orang kafir yang melakukan riba akan dibalas dengan siksaan yang pedih.

Baca juga: 8 Tips Menabung Mudah dan Cepat, Makin Cuan di Masa Depan

Jenis-Jenis Riba dalam Hukum Islam

Riba terbagi dalam beberapa jenis, yaitu riba yad, nasi’ah, fadhl, jahiliyah, dan qardh. Berikut penjelasan mengenai jenis-jenis riba tersebut:

1. Riba Yad 

Riba yad merupakan salah satu jenis-jenis riba yang umum terjadi, namun tidak disadari. Secara harfiah, riba yad berasal dari bahasa Arab, "riba" yang berarti tambahan dan "yad" yang artinya tangan. Jadi, riba yad bisa diartikan sebagai riba yang terjadi saat penyerahan barang.

Contoh salah satu jenis-jenis riba ini misalnya, kamu membeli emas batangan 10 gram dengan harga Rp1.000.000. Namun, penjual memintamu untuk membayarnya nanti dengan kesepakatan harga Rp1.100.000 sebulan kemudian.

2. Riba Fadhl

Riba fadhl berarti riba kelebihan atau riba kelimpahan. Jenis riba ini merujuk pada praktik yang terjadi dalam transaksi tukar menukar barang sejenis dengan jumlah atau takaran yang berbeda. Misalnya, menukar 1 gram emas dengan 1,2 gram emas atau menukar 1 liter beras dengan 1,5 liter beras.

Sebagai alternatif agar terhindar dari riba fadhl, transaksi yang dianjurkan adalah barter (tukar menukar barang sejenis) dengan jumlah yang sama saat dilakukan secara langsung (kontan).

3. Riba Jahiliyah

Riba jahiliyah adalah satu dari jenis-jenis riba yang telah terjadi sebelum larangan riba secara tegas ditetapkan dalam Islam. Meskipun begitu, praktik riba ini masih banyak ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.

Bentuk praktik riba ini seperti pembayaran utang dengan jumlah yang lebih besar dari pinjaman pokok akibat peminjam tidak mampu membayar utang pada saat jatuh tempo. Meskipun sebelumnya sudah ada kesepakatan tambahan bunga saat meminjamkan uang.

4. Riba Nasi’ah

Jenis riba selanjutnya adalah riba nasi’ah. Riba nasi’ah secara harfiah berarti riba keterlambatan, yaitu tambahan pembayaran yang disyaratkan atas utang pokok karena adanya penangguhan waktu pembayaran.Transaksi ini biasanya terjadi pada jual beli barang ribawi (barang yang sama jenisnya) secara kredit atau pada transaksi pinjam-meminjam.

Contoh riba nasi’ah adalah ketika kamu meminjam 10 gram emas kepada seseorang. Ketika meminjam, disepakati bahwa kamu harus mengembalikan 11 gram emas dalam waktu satu tahun. Tambahan 1 gram emas tersebut terjadi karena penundaan pembayaran, inilah yang termasuk riba nasiah.

Baca juga: Bagi Hasil: Pengertian, Contoh Hitung & Bedanya Dengan Bunga

5. Riba Qardh 

Jenis riba yang terakhir adalah riba qardh. Dalam praktiknya, riba qardh terjadi ketika pemberi pinjaman mensyaratkan keuntungan tambahan dari peminjam di luar pengembalian pokok pinjaman.

Contohnya, kamu meminjam uang Rp1.000.000 dari seseorang. Namun, pemberi pinjaman tersebut mensyaratkan bunga untuk pengembalian senilai 20%. Bunga senilai 20% inilah yang termasuk riba qardh.

Cara Menghindari Riba 

Sebagai praktik yang menambahkan nomina atau nilai dalam pinjaman, riba memiliki hukum haram bagi umat Islam. Karena itu, menghindarinya adalah kewajiban bagi setiap Muslim guna membangun kehidupan finansial yang adil, sejahtera, dan berkah. Beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menghindari utang yang menjerumus ke riba, adalah: 

  • Memahami definisi dan jenis-jenis riba, baik riba nasi'ah (pinjaman) maupun riba fadl (jual beli). Pengetahuan ini membantu Anda mengenali praktik riba dalam berbagai bentuk.
  • Memilih transaksi dan produk keuangan yang bebas riba, seperti bank syariah dan produk syariah seperti tabungan wadiah dan deposito mudharabah. 
  • Memperdalam ilmu agama, khususnya fiqih muamalah yang akan memperkuat pemahamanmu tentang transaksi syariah. 
  • Mempertimbangkan alternatif lain saat butuh uang selain meminjam dengan bunga, seperti meminjam ke kerabat dekat dan pastikan untuk mengembalikannya.

Memahami jenis-jenis riba dan cara menghindarinya adalah kunci untuk membangun sistem keuangan yang lebih adil dan berkelanjutan. Dengan memilih produk dan layanan keuangan syariah, kita dapat terhindar dari praktik riba yang dilarang dalam Islam.

Agar tidak terjerumus dalam praktik riba yang bermula dari simpan pinjam uang, ada baiknya kamu selalu mengecek kesehatan keuangan dengan cermat. Untuk itu, Ruang meNYALA hadir dengan fitur Financial Fitness Check Up agar kamu bisa memastikan kondisi finansial. 

Selain itu, ada juga fitur konsultasi 1-on-1 bersama Nyala Trainer yang tersedia untuk membantumu mengatur keuangan dengan cermat agar bisa bebas secara finansial. 

Yuk, hindari riba dengan kuatkan finansial dan capai #FinanciallyFit bersama Ruang meNYALA. 

Baca juga: Utang Jangka Panjang: Jenis, Manfaat, dan Kekurangannya


undefined Komentar

Max. 0/120 karakter

Konten Lainnya