Logo Ruang Menyal
Bg Block

4 Dasar Hukum Reksa Dana dalam Islam Menurut Syariat, Catat!

Oleh: ruangmenyala

Last updated: 02 Mei 2024 | 5623 dilihat

Article Detail

Apa hukum reksa dana dalam Islam? Mungkin kamu pernah menanyakan hal ini saat ingin mulai berinvestasi melalui jenis instrumen tersebut.

Well, terdapat beberapa pandangan yang beredar mengenai hukum berinvestasi melalui jenis instrumen reksa dana.

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), pada dasarnya segala kegiatan muamalat dibolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat.

Lantas, bagaimana dengan reksa dana? Untuk menjawab rasa penasaranmu, yuk, simak penjelasan lengkap seputar hukum reksadana dalam Islam melalui artikel ini!

Hukum Reksa Dana dalam Islam

Investasi adalah sebuah kegiatan menanamkan modal yang kita miliki demi mendapatkan keuntungan. Untuk mendapatkan keuntungan ini, sebagian dari kamu mungkin ingin berinvestasi di instrumen yang menerapkan syariat Islam.

Menurut MUI dalam fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) No. 20/DSN-MUI/IV/2001, menjelaskan bahwa reksa dana syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam. 

Akad dalam reksa dana syariah adalah antara pemodal, yaitu pemilik harta dengan manajer investasi, maupun antara manajer investasi dengan investor. Proses investasi reksa dana syariah ini tentu juga harus sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. 

Mekanisme Transaksi Reksa Dana Syariah

Setelah mengetahui apa hukum reksadana dalam islam, selanjutnya, kamu juga harus mengetahui bagaimana mekanisme transaksinya. Perlu diketahui, mekanisme transaksi reksa dana dalam Islam adalah antara pemodal dengan manajer investasi menggunakan sistem wakalah. 

Sedangkan, mekanisme transaksi reksa dana reksa dana syariah ini menggunakan akad mudharabah, di mana seseorang memberikan hartanya ke orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh akan dibagi antara kedua belah pihak.

Adapun untuk pembagian keuntungan akan didasarkan pada proporsi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak melalui manajer investasi. Kemudian, apabila ada kerugian, maka akan ditanggung oleh investor, selama tidak ada kelalaian dari manajer investasi.

Baca juga: Mengenal Reksa Dana Saham Syariah Luar Negeri

Dasar Hukum Reksa Dana dalam Islam

Sampai di sini, sebagian dari kamu mungkin penasaran, sebetulnya apa dasar hukum reksadana dalam Islam? Nah, setidaknya, berikut adalah beberapa dasar hukum reksadana dalam Islam:

1. Hadits Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Tirmizy

Pertama, dasar hukum reksa dana dalam Islam dilihat dari hadits Amru bin Auf, di mana ucapan Rasulullah menegaskan bahwa persyaratan dari sebuah kesepakatan itu diperbolehkan, kecuali menghalalkan yang haram dan juga sebaliknya.

hukum reksadana dalam Islam

Artinya: Perdamaian itu boleh antara orang-orang Islam, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau mengahalalkan yang haram. Orang-orang Islam wajib memenuhi syarat-syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmizy dari Amru Bin Auf)

2. Prinsip Reksa Dana Diperbolehkan dalam Muamalat

Dasar hukum reksa dana dalam Islam berikutnya juga bisa dapat dilihat dari prinsip diperbolehkannya setiap muamalat, selama tidak melanggar kaidah syariah Islam. 

Prinsip ini sesuai dengan kaidah fiqh yang dipegang oleh mazhab Hambali dan juga para ahli fiqh lainnya.

hukum reksadana dalam Islam

Artinya: Prinsip dasar dalam transaksi dan juga syarat-syarat yang berkenaan dengannya adalah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh syariah atau bertentangan dengan nash syariah (Al Fiqh Al Islamy wa Adillatulh, Juz IV hal. 199)

3. Surat An-Nisa Ayat 29

Dasar hukum reksa dana dalam Islam selanjutnya adalah dari surat An-Nisa ayat 29, yang berbunyi:

hukum reksadana dalam Islam

Artinya: Wahai orang-orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.

4. Surat Al-Maidah ayat 1

Berikutnya, dasar hukum reksa dana dalam Islam adalah surat Al-Maidah ayat 1, yang berbunyi:

hukum reksadana dalam Islam

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang ia kehendaki.

Baca juga: Literasi Keuangan Syariah: Definisi, Tujuan & Pengukurannya

Perbedaan Reksa Dana Syariah dengan Konvensional 

Setelah mengetahui bagaimana hukum reksa dana dalam Islam, tentu kamu juga harus mengetahui apa bedanya dengan reksa dana konvensional.

Langsung saja, berikut adalah perbedaan reksa dana syariah dan reksa dana konvensional.

1. Prinsip Pengelolaan

Pertama dan paling utama, perbedaan reksa dana syariah dan reksa dana konvensional terletak pada prinsip pengelolaannya.

Hukum reksa dana dalam Islam menganut prinsip kehati-hatian atau ihtiyath, yang tentunya ini tidak ada di reksa dana konvensional.

2. Batasan Himpunan Dana

Menurut hukum reksa dana dalam Islam, reksa dana syariah harus menginvestasikan asetnya di efek-efek yang telah masuk daftar Daftar Efek Syariah (DES). 

Adapun pemilihan efek dalam daftar Daftar Efek Syariah (DES) sudah diatur dengan ketentuan seperti berikut.

  1. Jika suatu perusahaan memiliki nisbah hutang terhadap modal lebih dari 82% (hutang 45%, modal 55%)
  2. Jika manajemen perusahaan telah bertindak melanggar prinsip usaha yang Islami
  3. Jika struktur hutang terhadap modal sangat bergantung kepada pembiayaan hutang yang pada intinya adalah pembiayaan mengandung unsur riba.

Jika perusahaan melakukan ketiga hal tersebut, maka perusahaan tersebut tidak termasuk dalam Daftar Efek Syariah. 

Hal ini sangat berbeda dengan reksa dana konvensional yang tidak memiliki aturan mengenai emiten mana yang boleh diinvestasikan atau tidak.

3. Mekanisme Pembersihan Kekayaan

Selanjutnya, hukum reksa dana dalam Islam juga mengandung sebuah mekanisme untuk pembersihan kekayaan yang dihasilkan dari keuntungan investasi.

Hasil investasi yang dibagikan ini harus sudah bersih dari unsur non halal. Sehingga, Manajer Investasi (MI) harus melakukan proses pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal.

Sebagai investor, kamu juga tidak perlu khawatir mengenai proses pemisahan keuntungan ini. Pasalnya, bank kustodian sudah memisahkan mana keuntungan yang sudah halal dan keuntungan yang perlu “dibersihkan”, setidaknya setiap 3 bulan sekali.

Bank kustodian juga akan melaporkan hasil pemisahan keuntungan ini ke Manajer Investasi untuk nantinya akan disampaikan ke Dewan Syariah Nasional.

Tidak hanya itu saja, dari proses tersebut, maka keuntungan yang berasal dari non halal akan digunakan untuk kemaslahatan umat, yang penggunaannya sendiri akan ditentukan oleh Dewan Syariah Nasional dan akan dilaporkan secara transparan.

Nah, mekanisme pembersihan kekayaan agar benar-benar halal inilah yang tidak ditemukan di reksa dana konvensional.

4. Badan yang Mengawasi 

Berbeda dengan reksa dana konvensional yang hanya diawasi oleh OJK, reksa dana syariah juga berada di bawah kontrol Dewan Pengawas Syariah.

5. Jenis Akad

Menurut hukum reksa dana dalam Islam, reksa dana syariah menggunakan akad wakalah dan juga akad mudarabah

Kedua akad tersebut membuat transaksi antara pemodal dan manajer investasi semakin jelas dan tidak ada pihak yang dirugikan. Sedangkan, dalam reksa dana konsvensional, tidak ada akad yang digunakan.

Sudah Tahu Hukum Reksa Dana dalam Islam?

Itulah penjelasan lengkap mengenai apa hukum reksa dana dalam Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Fatwa MUI. Jika kamu masih ragu untuk berinvestasi pada jenis instrumen ini, tak perlu khawatir, karena sudah tersedia reksa dana syariah yang bisa menjadi alternatifnya.

Yup, reksa dana merupakan salah satu instrumen yang dapat dibilang efektif bagi pemula karena dikelola oleh manajer investasi profesional. 

Nah, agar bisa mencapai #FinanciallyFit dalam mengelola keuangan, kamu bisa cek kesehatan finansialmu melalui Financial Fitness Check Up dari RuangmeNYALA! Dengan layanan ini, kamu bisa konsultasi 1-on-1 bersama Nyala trainer yang ahli di bidangnya, lho

Nantinya, kamu bisa diskusi tentang masalah dan target finansial yang ingin dicapai. Bagaimana caranya? Mudah saja! Kamu hanya perlu masuk ke akun Ruang meNYALA atau daftar jika belum memilikinya.

Kemudian, pilih tanggal dan trainer yang diinginkan. Done, kamu tinggal menunggu jadwal konsultasi tiba. Well, tunggu apalagi? Yuk, raih financial freedom bersama Ruang meNYALA!

Baca juga: Apakah Ada Investasi Yang Syariah di Indonesia?


undefined Komentar

Max. 0/120 karakter

Konten Lainnya