Cari tahu daftar jenis pajak di Indonesia beserta penjelasan singkatnya! Panduan ini membantu kamu memahami sistem perpajakan dengan mudah!
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Aturan perpajakan diatur dalam Undang-Undang, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam praktiknya, ada beberapa jenis pajak yang harus dibayar warga negara, baik setiap transaksi maupun 1 tahun sekali.
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Terbaru 2025 + Contoh Lengkap
Jenis Pajak di Indonesia
Jenis-jenis pajak diklasifikasikan dalam beberapa kategori, mulai dari lembaga pemungut, sifat pajak itu sendiri, hingga objek pajak. Berikut penjelasan lengkapnya!
1. Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungut
Berdasarkan lembaga pemungut, pajak dibagi jadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Berikut beberapa jenis pajak pusat:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Materai
- PBB Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan
Sementara jenis-jenis pajak daerah sebagai berikut:
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- PBB Perdesaan dan Perkotaan
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Hotel
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
2. Pajak Berdasarkan Sifatnya
Jenis pajak berdasarkan sifatnya itu ada dua, yaitu pajak langsung dan pajak tak langsung. Pajak langsung dibayarkan oleh wajib pajak sendiri, meliputi:
- Pajak Penghasilan
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Sementara pajak tidak langsung adalah jenis pajak yang pembayarannya dilakukan oleh pihak lain, seperti melalui harga barang atau jasa. Beberapa jenis pajak ini antara lain:
- Pajak Pertambahan Nilai
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
3. Pajak Berdasarkan Objeknya
Adapun pajak berdasarkan objeknya antara lain:
- Pajak Penghasilan (PPh), meliputi:
- PPh Pasal 21: Pajak penghasilan karyawan yang dipotong oleh pemberi kerja.
- PPh Pasal 22: Pajak yang dikenakan pada transaksi perdagangan barang.
- PPh Pasal 23: Pajak penghasilan dari dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa tertentu.
- PPh Pasal 25: Pajak yang dibayar secara angsuran oleh wajib pajak badan.
- PPh Pasal 29: Pajak yang harus dibayarkan jika pajak tahunan kurang bayar.
- PPh Pasal 4 ayat (2): Pajak penghasilan tertentu seperti bunga deposito, sewa tanah, dan hadiah undian (bersifat final).
- Pajak Pertambahan Nilai
- PPnBM
- PBB
- BPHTB
Itulah ulasan mengenai jenis-jenis pajak yang harus kamu ketahui. Penerimaan pajak akan memastikan keuangan negara sehat dan stabil. Sebagai individu, kesehatan keunganmu pun juga harus diperhatikan!
Saat ini, mengecek kesehatan finansial bisa dilakukan dengan mudah melalui Financial Fitness Check Up dari Ruang meNYALA.
Dengan melakukan financial fitness check up, kamu akan tahu apa yang harus kamu lakukan pertama kali supaya keuangan kamu lebih sehat dan membuatmu bahagia.
Financial Fitness Check Up bisa membantumu memeriksa kondisi keuangan hanya dalam waktu 3 menit. Lalu, kamu juga bisa membahas hasil Financial Fitness Check Up kamu dengan Nyala Trainer di Konsultasi 1 on 1.
Dengan sesi konsultasi ini, kamu bisa mengetahui bagaimana strategi yang tepat untuk keuangan kamu.
Banyak sekali manfaat yang bisa kamu dapat, bukan? Jadi, yuk segera atur keuanganmu dengan Ruang meNYALA sekarang agar kamu bisa segera #FinanciallyFit!
Baca juga: Arti PPh 26: Subjek, Objek dan Tarifnya