Logo Ruang Menyal
Bg Block

Apa itu RDI (Rekening Dana Investasi)? Fungsi & Cara Membuka

Oleh: ruangmenyala

Last updated: 14 April 2024 | 4322 dilihat

Article Detail

Dalam dunia investasi, rekening RDI adalah salah satu instrumen yang sangat dibutuhkan oleh seorang investor

Pasalnya, ia berperan sebagai tempat atau wadah dana dalam transaksi jual beli di pasar modal. 

Karena digunakan untuk transaksi instrumen pasar modal, maka proses pembukaannya pun juga sedikit berbeda dengan rekening biasa.

Nah, untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa itu RDI, fungsi serta cara membukanya, yuk simak selengkapnya di artikel berikut ini!

Apa itu RDI Saham?

Menurut peraturan KSEI No I-D, Rekening Dana Investor atau RDI adalah rekening dana atas nama nasabah yang dibuka melalui perantara pedagang efek atau pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam kata lain, RDI adalah rekening yang ditujukan bagi nasabah perorangan maupun perusahaan untuk menyelesaikan transaksi di pasar modal. 

Berbeda dengan rekening biasa, pembukaan RDI dilakukan melalui perusahaan efek atau sekuritas yang telah bekerjasama dengan beberapa bank.

Dalam hal ini, pemegang rekening adalah pihak yang tercatat sebagai pemegang Rekening Efek Utama. 

Perlu diketahui, istilah rekening efek merujuk pada rekening yang memuat catatan mengenai posisi efek dan atau dana dalam catatan KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia).

Perbedaan RDN dan RDI

Apa perbedaan RDN dan RDI? Sebenarnya, Rekening Dana Nasabah dan Rekening Dana Investasi atau RDI adalah sama. 

Meskipun memiliki penyebutan yang berbeda, namun kedua rekening ini tetap memiliki kesamaan fungsi, yakni sebagai wadah dana saat transaksi di pasar modal.

Jadi, para calon nasabah dapat memilih antara RDN atau RDI sebagai rekening untuk transaksi di pasar modal. 

Baca juga: Reksa Dana Pasar Uang, Investasi Yang Menjadi Primadona Bagi Para Pemula 

Fungsi Rekening Dana 

Lantas, apa fungsi Rekening Dana Investor? Secara sederhana, RDI adalah rekening yang digunakan sebagai penampungan dana dalam transaksi di pasar efek.

Dari sinilah para investor akan memantau saldo setiap saat. Selain itu, pencatatan dana nasabah di Bank terpisah dengan pencatatan dana di Perusahaan Efek.

Berbeda dengan rekening biasa, RDI tidak membutuhkan setoran awal saat pembukaan rekening dan tidak menahan saldo. 

Selain itu, RDI atau RDN juga tidak bisa ditutup secara otomatis. Penutupan harus dilakukan atas permohonan perusahaan efek atau regulator. 

Setelah RDI atau RDN mulai digunakan, nasabah akan mendapat mutasi rekening melalui rekening koran elektronik (e-Statement) setiap bulannya.

Tahapan Pembukaan Rekening Dana Investor

Adapun beberapa langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi saat seorang investor membuat RDI adalah:

  1. Permohonan pembukaan RDI ke bank yang telah ditentukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia.
  2. Menyampaikan dokumen yang berisi data dan informasi mengenai identitas nasabah
  3. Mengatur perihal pemberian kuasa dari nasabah kepada partisipan sebagai perantara pedagang efek.
  4. Memastikan pembukaan Rekening Dana Investor telah dilaksanakan oleh bank melalui media dan/atau mekanisme yang disediakan KSEI dan atau bank.
  5. Partisipan yang merupakan perantara pedagang efek wajib melakukan pembaharuan data nasabah pada RDN sesuai dengan perubahan data, informasi dan atau dokumen yang disampaikan. Termasuk apabila terdapat perubahan SID dan atau penambahan Sub Rekening Efek pada partisipan yang berkaitan.

Baca juga: Apa itu Bursa Efek? Cek Pengertian, Cara Kerja, dan Contohnya

Tahapan Penyetoran Dana

Jika sudah melakukan pendaftaran ke Rekening efek dan mendapatkan User ID atau Code Client dari perusahaan efek/sekuritas, maka rekening sudah bisa digunakan.  

Nah, pada fase ini, hal selanjutnya yang harus dilakukan oleh investor adalah menyetor dana. 

Dalam hal ini, dana harus disetorkan secara tunai atau transfer ke RDI atas nama yang telah didaftarkan. 

Setelah melakukan penyetoran, investor yang bersangkutan akan mendapat report confirmation atau bukti transfer yang dikirim melalui e-mail.

Tahapan Penarikan Dana

Lantas, bagaimana cara menarik dana ke luar dari rekening efek? Untuk melakukannya, pemegang rekening wajib menyampaikan permohonan penarikan dana kepada KSEI.

Permohonan ini disampaikan melalui C-BEST atau mekanisme lainnya yang telah ditetapkan oleh KSEI dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, penarikan dana ini hanya dapat dilakukan ke rekening pribadi yang sudah terdaftar.

Jika diluar rekening pendaftar, maka harus dilakukan pembaharuan data. Penarikan ini dapat dilakukan saat investor telah mendapat keuntungan dari transaksi saham yang dilakukan. 

Lantas, berapa lama dana masuk ke RDI? Biasanya, setelah proses pencairan diterima, dana akan masuk ke dalam RDI maksimal 7 hari bursa setelah transaksi.

Perlu diketahui bahwa KSEI tidak melayani penarikan dana ke luar rekening efek dalam bentuk tunai, cek, atau bilyet giro. 

Nantinya, segala penarikan dana dari Rekening efek akan dilakukan melalui Bank pembayaran atau Bank Indonesia berdasarkan instruksi yang disampaikan oleh pemegang RDI.

Nah, itu dia pembahasan seputar RDI mulai dari perbedaannya dengan RDN, fungsi, cara mendaftar, hingga tahapan penggunaannya.

Kini, dapat disimpulkan bahwa RDN atau RDI adalah instrumen investasi yang digunakan untuk wadah dana dalam transaksi di pasar modal.

Tertarik untuk membaca insight lain seputar keuangan? Yuk intip artikel lainnya di blog Ruang meNyala! Semoga informasi ini bermanfaat, ya.

Baca juga: Arti High Risk High Return dalam Investasi dan Contohnya


undefined Komentar

Max. 0/120 karakter

Konten Lainnya